Benteng Times

Dilema Harta Gono Gini, Antara Istri Ketiga Versus Keluarga Mendiang Suami di Karo

Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe.

KARO, BENTENGTIMES.com– Dibalik duka atas kematian Tina Ginting ternyata menyisakan persoalan di tengah-tengah keluarga. Sepeninggal almarhum, antara istri dan keluarga besarnya marga Ginting beda pendapat soal harta gono gini.

Rehngenana Br Purba, sebagai istri almarhum merasa berhak atas seluruh harta peninggalan suami. Tapi, keluarga besar almarhum marga Ginting menentangnya. Sampai akhirnya, persoalan harta gono gini itu dibawa ke ranah hukum.

Rehngenana Br Purba kemudian mengajukan gugatan atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik almarhum suami, Tina Ginting ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada 17 Februari 2020.

Dalam perkara itu, Rehngenana Br Purba menggugat Taktik Ginting, adik dari suaminya alm Tina Ginting. Dan, PN Kabanjahe dalam putusannya Nomor: 19/Pdt.G/2020/PN Kbj, mengabulkan gugatan Rehngenana Br Purba.

Status Sebagai Istri Diragukan

Namun, Taktik Ginting tetap menentangnya. Dia menilai putusan PN Kabanjahe itu rancu. Menurut Taktik Ginting, ada kejanggalan dan keanehan dalam putusan PN Kabanjahe yang mengabulkan gugatan Rehngenana Br Purba.

BacaKisah Anton Medan: Tak Diterima Keluarga, Merantau, Jadi Preman Hingga Akhirnya Mualaf

BacaHari Pertama, 126 dari 407 Personel Polres Karo Divaksin

Kejanggalan pertama kata, Taktik Ginting, mengenai status Rehngenana Br Purba sebagai istri ketiga almarhum abangnya Tina Ginting.

Bersambung ke halaman 2..

Menurut Taktik Ginting, status Rehngenana Br Purba sebagai istri dari almarhum abangnya Tina Ginting, tidak jelas. Dia juga sudah mencari tahu soal kejelasan status Rehngenana Br Purba, apakah benar istri sah dari almarhum abangnya Tina Ginting, dengan menanyakan langsung ke warga maupun aparat pemerintahan Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat​, Kabupaten Karo.

“Tidak ada warga Desa Lingga Julu maupun Pemerintahan Lingga Julu yang mengetahui Rehngenana Br Purba adalah istri dari alm Tina Ginting, abang saya,” kata Taktik Ginting.

Tidak Ada Anak

Selain itu, alm Tina Ginting juga kata Taktik Ginting, tidak ada keturunan atau anak yang ditinggalkan bersama Rehngenana Br Purba.

Berbeda dengan pernikahan pertama dan kedua abangnya. Taktik Ginting mengatakan, istri pertama alm Tina Ginting adalah Rosmia Br Tarigan. Dari pernikahan itu, lahir seorang anak perempuan. Tapi, takdir berkata lain. Rosmia Br Tarigan meninggal dunia.

BacaBerastagi Coffee Terus Mengenalkan Kualitas Kopi Karo

BacaOrang Bilang Pelayanan Administrasi BPJS Berbelit-belit, Ah Masa?

Lalu, almarhum abangnya Tina Ginting kembali menikah. Untuk pernikahan yang kedua, alm Tina mempersunting Relli Br Sitepu. Dari pernikahan dengan Relli Br Sitepu, alm Tina Ginting mendapatkan seorang anak laki-laki yang diberi nama Perkasa Ginting, usia 8 tahun.

Bersambung ke halaman 3..

Sementara dengan Rehngenana Br Purba, menurut Taktik Ginting, sama sekali tidak mereka ketahui.

“Sepengetahuan saya tidak ada nikah atau pemberkatan di gereja, apalagi pesta adat secara adat Karo,” kata Taktik Ginting.

Oleh sebab itu, lanjut Taktik Ginting, setelah abangnya meninggal dunia, keluarga besar Ginting menggugat hak asuh anak atas Perkasa Ginting dan pengawasan harta milik alm Tina Ginting ke PN Kabanjahe pada 22 Juli 2019.

BacaMenilik Keberadaan Anak yang Lahir dan Hidup di Penjara dalam Film Invisible Hopes

BacaJatah Guru PPPK Kemendikbud 1,2 Juta, Kemenag Cuma 9.464

Oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe, dalam putusannya Nomor: 76/Pdt.P/2019/PN.Kbj, menetapkan Taktik Ginting sebagai pengasuh terhadap Perkasa Ginting dan berhak mengawasi terhadap hak-hak perkasa Ginting yang ditinggalkan alm Tina Ginting.

“Nah inilah yang kita nilai ada kejanggalan. Hak asuh anak ada pada kita. Status Rehngenana br Purba sebagai istri dari alm Tina Ginting juga tidak jelas atau masih dipertanyakan, tetapi putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe mengabulkan gugatan Rehngenana Br Purba,” kata Taktik Ginting kesal, kepada BENTENG TIMES di Kabanjahe, Senin (15/3/2020).

Dia juga memrotes tuduhan pihak penggugat Rehngenana Br Purba yang menuduhnya telah menguasai seluruh harta gono gini alm abangnya. Padahal, kata Taktik Ginting, justru Rehngenana Br Purba lah yang menjual dan menyewakan lima tanah persilan (kavling) berlokasi di Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat​, dan rumah milik alm Tina Ginting di Pajak Singa di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Bersambung ke halaman 4..

Silahkan Ambil Upaya Banding!

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Humas PN Kabanjahe Sanjaya Sembiring SH MH, namun yang datang menemui wartawan, Panitera Temaziduhu Harefa SH. Temaziduhu kepada BENTENG TIMES mengatakan bahwa persidangan sudah selesai.

“Kalau ada yang kurang pas, silahkan ambil upaya banding,” kata Temaziduhu Harefa, Senin sore.

Ketika disinggung bahwa konfirmasi untuk bahan perimbangan, apakah ada bukti yang menyatakan Rehngenana br Purba merupakan istri sah dari alm Tina Ginting? Lagi-lagi, Panitera Temaziduhu Harefa mengatakan bahwa dia sama sekali tidak berhak memberikan keterangan.

“Kalau sudah memasuki wilayah persidangan, maaf (tidak bisa beri keterangan, red),” ujarnya.

Untuk diketahui, PN Kabanjahe telah mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat Rehngenana Br Purba dan Perkasa Ginting (8) adalah istri sah dan anak kandung dari alm Tina Ginting.

BacaJaksa Buru DPO Syafaruddin Harahap, Mantan Anggota DPRD Paluta

BacaMalingnya Tewas, Pemilik Rumah dan Dua Anak, Tiga Sekuriti Bridgestone Dihukum

Kemudian, menghukum tergugat (Taktik Ginting) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya pada 24 Februari 2021, yang dipimpin Hakim Ketua Sulhanuddin SH MH, dan Hakim Anggota Sanjaya Sembiring SH MH dan Muhammad Arif Nahumbang Harahap SH MH, serta Panitera Pengganti Hezkia SH.

Exit mobile version