Dilema Harta Gono Gini, Antara Istri Ketiga Versus Keluarga Mendiang Suami di Karo
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 16 Mar 2021 - 21:02 WIB
- dibaca 969 kali
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Humas PN Kabanjahe Sanjaya Sembiring SH MH, namun yang datang menemui wartawan, Panitera Temaziduhu Harefa SH. Temaziduhu kepada BENTENG TIMES mengatakan bahwa persidangan sudah selesai.
“Kalau ada yang kurang pas, silahkan ambil upaya banding,” kata Temaziduhu Harefa, Senin sore.
Ketika disinggung bahwa konfirmasi untuk bahan perimbangan, apakah ada bukti yang menyatakan Rehngenana br Purba merupakan istri sah dari alm Tina Ginting? Lagi-lagi, Panitera Temaziduhu Harefa mengatakan bahwa dia sama sekali tidak berhak memberikan keterangan.
“Kalau sudah memasuki wilayah persidangan, maaf (tidak bisa beri keterangan, red),” ujarnya.
Untuk diketahui, PN Kabanjahe telah mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat Rehngenana Br Purba dan Perkasa Ginting (8) adalah istri sah dan anak kandung dari alm Tina Ginting.
Baca: Jaksa Buru DPO Syafaruddin Harahap, Mantan Anggota DPRD Paluta
Baca: Malingnya Tewas, Pemilik Rumah dan Dua Anak, Tiga Sekuriti Bridgestone Dihukum
Kemudian, menghukum tergugat (Taktik Ginting) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya pada 24 Februari 2021, yang dipimpin Hakim Ketua Sulhanuddin SH MH, dan Hakim Anggota Sanjaya Sembiring SH MH dan Muhammad Arif Nahumbang Harahap SH MH, serta Panitera Pengganti Hezkia SH.