Dilema Harta Gono Gini, Antara Istri Ketiga Versus Keluarga Mendiang Suami di Karo

Share this:
BMG
Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe.

KARO, BENTENGTIMES.com– Dibalik duka atas kematian Tina Ginting ternyata menyisakan persoalan di tengah-tengah keluarga. Sepeninggal almarhum, antara istri dan keluarga besarnya marga Ginting beda pendapat soal harta gono gini.

Rehngenana Br Purba, sebagai istri almarhum merasa berhak atas seluruh harta peninggalan suami. Tapi, keluarga besar almarhum marga Ginting menentangnya. Sampai akhirnya, persoalan harta gono gini itu dibawa ke ranah hukum.

Rehngenana Br Purba kemudian mengajukan gugatan atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik almarhum suami, Tina Ginting ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada 17 Februari 2020.

Dalam perkara itu, Rehngenana Br Purba menggugat Taktik Ginting, adik dari suaminya alm Tina Ginting. Dan, PN Kabanjahe dalam putusannya Nomor: 19/Pdt.G/2020/PN Kbj, mengabulkan gugatan Rehngenana Br Purba.

Status Sebagai Istri Diragukan

Namun, Taktik Ginting tetap menentangnya. Dia menilai putusan PN Kabanjahe itu rancu. Menurut Taktik Ginting, ada kejanggalan dan keanehan dalam putusan PN Kabanjahe yang mengabulkan gugatan Rehngenana Br Purba.

BacaKisah Anton Medan: Tak Diterima Keluarga, Merantau, Jadi Preman Hingga Akhirnya Mualaf

BacaHari Pertama, 126 dari 407 Personel Polres Karo Divaksin

Kejanggalan pertama kata, Taktik Ginting, mengenai status Rehngenana Br Purba sebagai istri ketiga almarhum abangnya Tina Ginting.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: