TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai.
“Kedua pelaku yang diamankan itu yakni masing-masing berinisial AP (33) dan seorang penadah TS (31),” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Panjaitan, Minggu (7/3/2021).
Panjaitan mengungkapkan, penangkapan pelaku curanmor itu di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (6/3/2021).
Baca: Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pencuri TV di Datuk Bandar Tanjungbalai
Baca: Nyanyian Waria Bikin Tiga Komplotan Curanmor Terciduk di Tanjungbalai
Dijelaskan, korban kehilangan sepeda motor saat parkir di depan rumahnya, pada Kamis (4/3/2021). Petugas yang mendapat laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan.
“Diketahui bahwa tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor itu adalah AP,” katanya.
Panjaitan menuturkan, pada Sabtu malam, personel mengetahui keberadaan pelaku sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Durian, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Badar.
Tersangka pun berhasil diamankan, dilakukan interogasi dan mengakui bahwa sepeda motor yang dicuri itu telah dijual kepada TS.
Baca: ‘Petik’ Sepedamotor di Barusjahe Karo, Kabur ke Tanjungbalai
Baca: Berkurang Satu Orang yang Bikin Resah Warga Perjuangan Teluk Nibung
Selanjutnya, dilakukan pencarian terhadap tersangka, dan diketahui berada di rumahnya di Jalan Gang Jambu, Lingkungan V, Kelurahan Pulau Simardan.
“Tersangka berhasil dibekuk malam sekira pukul 00.30 WIB, dan diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor. Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Polres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Panjaitan.