LANGKAT, BENTENGTIMES.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat berhasil mengungkap peredaran narkoba di lokasi pemandian Dusun VI, Namu Simpur, Desa Bandar Telu, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Enam orang tersangka diamankan.
“Benar ada kita tangkap enam tersangka pemilik narkotika,” kata AKBP Ahmad Zaini, Kepala BNN Langkat, di Stabat, Senin (8/3/2021).
Zaini mengungkapkan, keenam tersangka itu ditangkap Minggu (7/3/2021), siang pukul 14.30 WIB. Dari pengungkapan ini, BNN menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi pil diduga ekstasi berwarna pink sebanyak 130 butir, dua bungkus besar plastik bening kosong, handphone, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Baca: Bukan Hanya Demokrat, Lima Partai Ini Juga Pernah Diterpa Konflik Internal
Baca: Ini Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 Miliar per Bulan
Disebutkan keenam tersangka masing-masing bernama Joy Alfanta Sembiring (25), warga Desa Bandar Muda, Kecamatan Bahorok, Muhammad Yudi Nasution (38), warga Lingkungan VII, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Kemudian, Robi Diana Bangun (38), warga Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Langkat, Despanda Sitepu, (30), warga Desa Tani Jaya, Kecamatan Besitang, Muhammad Joni Kolin (38), warga Tanjung Langkat, dan Khairul anwar (36), warga Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Langkat.
Dijelaskan, penangkapan para tersangka narkoba itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan jika di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
Baca: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Intervensi KLB Demokrat
Baca: Gerebek Narkoba di Komplek Perumahan PJKA, Dua Pasang dan Wanita Pengedar Ditangkap
Atas informasi itu, personel BNN Langkat melakukan penyelidikan di sekitar objek dan langsung mengamankan para pelaku serta barang bukti.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti digelandang ke kantor BNN Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.