KARO, BENTENGTIMES.com– Niat Pendi Tarigan dan Anhar Maulana Ginting untuk mengedar narkoba digagalkan polisi. Keduanya diringkus saat melintas di jalan alternatif Sinaman-Bulan Jahe, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, Rabu (24/2/2021) sore lalu, sekira pukul 15.30 WIB. Sekarang, Pendi Tarigan dan Anhar Ginting meringkuk di sel Mapolres Tanah Karo.
Keterangan diperoleh BENTENG TIMES, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, KBO Sat Resnarkoba Iptu Hendri Tarigan bersama timnya melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku.
Baca: Triton Baru Kontra Tronton di Tikungan Manis Desa Bertah Karo, Lihat Kondisinya..!
Baca: Hasil Pengembangan, Ditemukan Ladang Ganja Siap Panen di Desa Beganding Karo
Dari penangkapan keduanya, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dalam keadaan basah, meliputi ranting, daun, dan biji yang beratnya 250 gram. Barang haram itu terbungkus rapi dalam kertas kalender.
Sementara, informasi kepolisian menyebutan, jika Pendi Tarigan merupakan, warga Kabupaten Simalungun. Laki-laki 35 tahun itu diketahui menetap di Desa Saribu Jandi, Pamatang Silimahuta, kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Karo.
Baca: Istri Mantan Sekda Siantar Tewas di Gudang Rumahnya, Dugaan Korban Perampokan
Baca: Oalah Dikira Enak Berkebun di Rumah, Pemuda Asal Berastagi Ini Ternyata Tanam Ganja
Sedangkan, Anhar Ginting, merupakan warga Desa Jeraya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Keseharian keduanya bertani.
“Jadi, yang pegang ganja itu Pendi. Sementara dari Anhar, kita temukan kertas tiktak,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP Hendri DB Tobing, melalui KBO Iptu Hendri Tarigan.