Dari Binjai ke Hotel Miyana, Tiga Orang Diringkus, 6 Kg Sabu Disita

Share this:
BMG
Tiga tersangka penyelundupan sabu diamankan di Mapolda Sumut. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu sebanyak 6 kg.

DELISERDANG, BENTENGTIMES.com– Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Sebanyak 6 kilogram sabu disita.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang yang terlibat penyelundupan. Ketiganya adalah MA alias Amad (31), M alias Maulid (28), warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan satu orang lagi berinisial HF (35), warga Jalan Melati, Dusun XX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Mereka ditangkap dari tiga lokasi berbeda.

Informasi dihimpun BENTENG TIMES, penyelundupan sabu ini berawal dari tertangkapnya MA alias Amad dan M alias Maulid di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (23/2/2021) lalu.

BacaTujuh Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 36,5 Kg Sabu Disita

BacaBeredar Video Diduga Kasat Narkoba Polres Siantar Joget di Hiburan Malam

Kedua tersangka ditangkap saat melintas mengendarai Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1099 URR.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti enam bungkus plastik teh warna hijau dengan tulisan Cina. Bungkusan tersebut berisi sabu dengan total berat 6 kg,” kata AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Sabtu (27/2/2021).

Bersambung ke halaman 2..

Share this: