Benteng Times

Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Dua Oknum Mahasiswa di Sei Lepan Diringkus

Dua oknum mahasiswa masing-masing berinisial As dan MT asal Sei Lepan, Langkat, diringkus polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

LANGKAT, BENTENGTIMES.com– Dua orang oknum mahasiswa masing-masing berinisial As (21) dan MT (21) diringkus personel Polsek Pangkalan Brandan, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun V Suka Ramai, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Kamis (25/2/2021) dini hari.

Dari tangan kedua oknum mahasiswa ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,17 gram.

Informasi dihimpun BENTENG TIMES, penangkapan terhadap dua oknum mahasiswa ini tidak berjalan mulus. Salahseorang tersangka berusaha melarikan diri begitu sadar polisi datang. Namun, upaya tersangka untuk menghindar dari jeratan hukum dapat digagalkan petugas setelah sempat terjadi kejar-kejaran.

Paur Subbag Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, menerangkan kronologis penangkapan kedua tersangka. Yasir mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba yang melibatkan dua oknum mahasiswa itu bermula dari informasi warga yang diterima Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon.

Atas informasi itu, Simbolon memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting, untuk melakukan penyelidikan. Dan, pada Kamis dini hari sekira pukul 00.10 WIB, polisi mendapat informasi jika kedua tersangka sedang berada di warung Ibu Natalia di Dusun V Suka Ramai, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan.

BacaOknum TNI Tewas Usai Konsumsi Narkoba di Diskotek Pinggiran Kota Binjai

BacaHarta Disita, BNN Miskinkan Kader Nasdem Terlibat Narkoba

Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan kedua tersangka. Namun, As, yang menyadari kedatangan petugas berusaha melarikan diri. Sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

Namun, upaya As berhasil digagalkan petugas. Sementara MT diringkus dari warung tersebut.

Bersambung ke halaman 2..

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening les merah ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, enam plastik kecil berisi sabu, satu bungkus kecil berisi sabu, tiga plastik bening besar kosong, satu plastik jumbo kosong, sekop terbuat dari pipet.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku memeroleh barang haram itu dari Tosa.

Terpisah, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting mengungkapkan, jika tersangka As, berperan sebagai pengedar, sedangkan MT sebagai kurir yang mengantarkan sabu kepada para pembeli.

BacaOknum Polisi Bawa Ekstasi dan Sabu, Diringkus di Hotel

BacaPengedar Narkoba Asal Gebang Ditangkap di Babalan, 102,33 Gram Disita

Sekadar diketahui, dua tersangka As dan MT diketahui menetap di Dusun V Suka Ramai, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Exit mobile version