Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Ditahan

Share this:
BMG
Plt Kakan Kemenag Madina Zainal Arifin dan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami.

Dalam surat itu, tertulis bahwa Iwan Zulhami tidak dipilih menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut. Sehingga uang yang dia setor untuk menaikan jabatan menjadi definitif sirna dan keluar dari kesepakatan.

“Berhubung karena Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sudah ditunjuk Bapak Menteri Aagama RI pada tanggal 20 April 2020 yaitu Bapak H Muhammad David Saragih SAg MM. Secara organisasi tentunya yang menjalankan tugas Kakanwil Kementerian Agama Provonsi Sumatera Utara adalah beliau. Sampai saat ini, saya masih Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal, belum lagi definitif. Sementara, sesuai kesepatan kita pada hari Sabtu, 11 Mei 2019 di rumah bapak di Kota Binjai bertepatan dengan 1 Ramadhan 1440 H, saya akan diangkat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal yang definitif,” masih isi surat itu.

Dia juga membeberkan keterlibatan nama Kepala MAN 3 Medan, dimana Kholidah Lubis dijadikan sebagai perantara uang Rp750 juta.

“Maka, saya akan melunasi sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud melalui Ibu Nur Kholidah Lubis (Kepala MAN 3 Medan). Alhamdulillah, dengan bersusah payah saya telah melunasinya kepada Ibu Nur Kholidah Lubis (Kepala MAN 3 Medan) sebesar Rp750 juta sebagaimana terlampir,” bebernya.

BacaTiga Tersangka Korupsi Taman Raja Batu Madina Ditahan, Bupati Masih Didalami

BacaKejari Karo Geledah Kantor BPKAD Terkait Korupsi TPA Dokan Kecamatan Merek

Surat itu menuliskan bahwa uang sebesar Rp750 juta diperoleh Zainal Arifin dengan harus menghutang terlebih dahulu.

“Untuk itu saya memohon kepada Bapak dengan segala kerendahan hati untuk mengembalikan apa yang saya serahkan melalui Ibu Nur Kholidah Lubis, untuk bisa saya pergunakan lagi untuk membayar hutang-hutang saya,” ujarnya.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: