Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Ditahan

Share this:
BMG
Plt Kakan Kemenag Madina Zainal Arifin dan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami.

Selain itu, masih kata Sumanggar, tersangka IZ dan ZA ditahan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 sampai 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Selanjutnya, Tim Pidsus akan merampungkan berkas perkara, untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.

Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah beredarnya surat yang ditandatangani Zainal Arifin yang ditujukan kepada mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami.

BacaTiga Tahun DPO, Terpidana Korupsi Alkes Parlaungan Hutagalung Ditangkap

BacaAktivis Anti Korupsi Sergai Itu Kabur, Tiba di Polda Sumut, Infus Masih Menempel

Dalam surat itu, Zainal Arifin memohon agar uang sebesar Rp750 juta yang sebelumnya disetorkan kepada Iwan Zulhami, bisa dikembalikan. Dalam surat itu, dikatakan bahwa uang Rp750 juta itu digunakan untuk menaikkan dirinya yang sebelumnya Plt (Pelaksana Tugas) menjadi pejabat definitif.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih atas pengangkatan saya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal tepatnya pada 12 Juli 2019. Alhamdulillah, hubungan dan kerja sama selama ini saya anggap sangat baik dan akrab. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih,” isi surat itu.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: