Dugaan Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Ditahan

Share this:
BMG
Plt Kakan Kemenag Madina Zainal Arifin dan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, memasuki babak baru. Mantan Kepala Kanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu, kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (24/2/2021). Selain Iwan, penahanan juga dilakukan terhadap plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka pada Selasa tanggal 23 Feberuari 2021 jam 17.00 WIB,” kata Sumanggar.

Sumanggar mengungkapkan, pertama atas nama IZ (Iwan Zulhami), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut dan ZA (Zainal Arifin) selaku plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan kementerian agama provinsi Sumatera Utara.

Penahanan tersebut, terang Sumanggar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BacaDugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Tiga Tersangka Ditahan

BacaKorupsi Pasar Horas, Suami Sarma Hutajulu Ditangkap Setelah Buron 11 Tahun

Dijelaskan bahwa terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: