Benteng Times

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Tiga Tersangka Ditahan

Ketiga orang tersangka dugaan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai, tampak mengenakan baju tahanan kejaksaan.

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai.

Ketiga tersangka yakni Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi berinisial ADS, Direktur PT Fella Efaira berinisial EH, dan Direktur CV Dexa Tama Consultant berinisial AKG.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan M Amin, melalui Kasi Intel Dedi Saragih mengatakan, dalam kasus ini, ada empat orang tersangka. Namun, saat pemeriksaan, hanya tiga tersangka yang hadir dan langsung ditahan.

“Konsultan berinisial MLS belum ditahan karena tidak hadir,” kata Dedi.

Dedi melanjutkan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada MLS untuk hadir di kantornya pada Senin (22/2/2021).

BacaKejari Karo Geledah Kantor BPKAD Terkait Korupsi TPA Dokan Kecamatan Merek

BacaAktivis Anti Korupsi Sergai Itu Kabur, Tiba di Polda Sumut, Infus Masih Menempel

Dedi mengungkapkan, keempatnya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dalam dua proyek peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai, Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp3.270.442.000 dan Rp8.245.639.000.

“Dalam pelaksanaan proyek, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Tersangka menyerahkan pelaksanaan pekerjaan dari kegiatan tersebut kepada pihak lain,” terang Dedi.

Bersambung ke halaman 2..

Selain tidak sesuai mekanisme pengadaan barang jasa, sambung Dedi, perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan adanya kegagalan konstruksi serta kekurangan volume pada pekerjaan tersebut.

Hal itu, lanjut Dedi, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2019 senilai sekitar Rp800 juta.

“Ini juga masih berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih tinggi lagi. Sebab, hingga saat ini, penyidik dan BPK RI masih terus berkoordinasi untuk melakukan audit terhadap seluruh pekerjaannya,” pungkas Dedi.

Ditemui terpisah, Kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai Susanto mengaku, dirinya telah mengetahui adanya proses hukum terhadap dua kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix tersebut.

BacaTiga Tahun DPO, Terpidana Korupsi Alkes Parlaungan Hutagalung Ditangkap

BacaKejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi TSS dan TRB Madina

Kata Susanto, adanya dugaan korupsi dalam kegiatan tersebut diketahui berdasarkan LHP BPK RI tahun 2019 dan pihak rekanan tidak memenuhi kewajibannya untuk mengganti atau mengembalikan kerugian negara.

“Kita juga sudah mendapat informasi dari kejaksaan soal penahanan para tersangka. Mereka ditahan karena tidak bersedia mengganti atau mengembalikan kerugian negara sampai berakhirnya tenggat waktu yang diberikan,” ujarnya.

Exit mobile version