Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Tiga Tersangka Ditahan
- BENTENGTIMES.com - Senin, 22 Feb 2021 - 02:48 WIB
- dibaca 314 kali
Selain tidak sesuai mekanisme pengadaan barang jasa, sambung Dedi, perbuatan para tersangka tersebut telah menyebabkan adanya kegagalan konstruksi serta kekurangan volume pada pekerjaan tersebut.
Hal itu, lanjut Dedi, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2019 senilai sekitar Rp800 juta.
“Ini juga masih berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih tinggi lagi. Sebab, hingga saat ini, penyidik dan BPK RI masih terus berkoordinasi untuk melakukan audit terhadap seluruh pekerjaannya,” pungkas Dedi.
Ditemui terpisah, Kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai Susanto mengaku, dirinya telah mengetahui adanya proses hukum terhadap dua kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix tersebut.
Baca: Tiga Tahun DPO, Terpidana Korupsi Alkes Parlaungan Hutagalung Ditangkap
Baca: Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi TSS dan TRB Madina
Kata Susanto, adanya dugaan korupsi dalam kegiatan tersebut diketahui berdasarkan LHP BPK RI tahun 2019 dan pihak rekanan tidak memenuhi kewajibannya untuk mengganti atau mengembalikan kerugian negara.
“Kita juga sudah mendapat informasi dari kejaksaan soal penahanan para tersangka. Mereka ditahan karena tidak bersedia mengganti atau mengembalikan kerugian negara sampai berakhirnya tenggat waktu yang diberikan,” ujarnya.