TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai bersama Polsek Tanjungbalai Utara berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 4 lokasi berbeda.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri menjelaskan, para pelaku yang diamankan yakni pelaku utama Dian Hanari alias Anak Nakal (29), warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Iman Syahputra (20), warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kemudian, pelaku utama atas nama Azuar Anas (25), warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, penadah bernama Ilham (30), warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, penadah Safril (18). Pelaku yang menetap di Jalan Sehat, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, ini penadah sepeda motor korban atas nama Ationg dan Erik Alfarid (18), warga Jalan Keramat Agis, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Baca: Sambil Ucapkan Natal, Pria Berjanggut Putih Lempar Uang Rampokan ke Udara
Baca: Sebelum Kabur, Perampok Itu Sempat Obati Luka Korban dan Bersihkan Ceceran Darah
Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Keduanya adalah Jahar (25) dan Momok (27), warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Para pelaku tersebut ditangkap dalam 4 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 4 lokasi berbeda,” kata Rapi.
Baca: Merampok, Diki Gultom, Ananta dan Juan Sinaga Takluk Dibikin Wanita Ini
Baca: Pencuri Uang Pemprov Sumut Sebesar Rp1,6 Miliar Dibekuk, Satu Orang Ditembak
Rapi mengungkapkan, atas perbuatannya itu, Dian Hanari ditembak. Sebab, saat ditangkap, dia mencoba melarikan diri.
Rapi menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, 1 kotak handphone merk Vivo Y17 dan dan 1 unit handphone Vivo Y17.
“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanjungbalai untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Rapi.