KARO, BENTENGTIMES.com– Seorang oknum ASN Pemkab Karo berinisial SB didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Juhar lewat postingannya di media sosial facebook. Atas perbuatannya, terdakwa SB dituntut pidana 3 tahun penjara.
“Terhadap terdakwa SB dituntut pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun, karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Mora Sakti Lubis, didampingi Halfeus Samosir, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Karo, Jumat (19/2/2021).
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim PN Karo menunda persidangan dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.
Usai persidangan, Mora Sakti mengatakan, sebelum menyampaikan pembacaan tuntutan hukuman selama 3 tahun penjara terhadap terdakwa SB, pihaknya telah menghadirkan beberapa orang saksi untuk menguatkan perkara tersebut.
Baca: Oknum PNS Ngaku ‘Tentara Langit’, Buat Kegaduhan di Facebook
Baca: Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditangkap, Ini Harapan Warga Batak di Papua…
Dijelaskan, berdasarkan pertimbangan para ahli, jika SB telah terbukti melakukan tindakan pidana dan melanggar sebagaimana UU ITE. Atas bukti-bukti yang mereka miliki, sehingga dijadikan dasar untuk melakukan penuntutan.
Sementara itu, saat sidang kasus pencemaran nama baik berlangsung, ratusan warga dari empat desa dari Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Karo. Sebagian mereka membentangkan karton bertuliskan ‘Juhar Desa Berbudaya’ persis di Ruang Cakra, tempat sidang berlangsung.
Sebagian lagi memuat desakan agar oknum ASN yang bertugas di Dinas Perkim Kaupaten Karo ini dihukum karena telah menyebarkan kebencian dan pelecehan terhadap masyarakat Juhar.
Baca: Warga Medan Ditangkap karena Posting Ujaran Kebencian Pilgub Sumut
Baca: Faisal Abdi, si Penghina Etnis Batak di Facebook Akhirnya Diciduk Polda Sumut
Diantara ratusan warga, turut hadir Kepala Desa Juhar Ginting Kalpin Ginting, Kepala Desa Ginting Sada Nioga Deddi Martin Ginting, Kepala Desa Juhar Tarigan Suheri Tarigan, dan Sekretaris Desa Juhar Peranginangin Heriwan Pinem.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari postingan SB di akun facebook miliknya pada tahun 2020. SB dalam postingannya ditulis ‘Anak Juhar jika sudah asyik nonton musik bisa sampai memeluk ibu mertuanya.”
Postingan oknum ASN Pemkab Karo ini sontak memicu amarah warga Juhar dan melaporkan SB ke Polres Tanah Karo.
Baca: Jadi Korban Ujaran Kebencian? Begini Cara Lapornya ke Polisi
Baca: Berkunjung ke Mapolsek Juhar, Ini Pesan Kapolres Karo
Atas perbuatannya, SB harus menghadapi proses hukum dan saat ini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Karo.