Didakwa Cemarkan Nama Baik Warga Juhar, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 20 Feb 2021 - 03:35 WIB
- dibaca 1.080 kali
Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa berinisial SB, dalam perkara pencemaran nama baik di PN Karo, Jumat (19/2/2021). (Insert) Masyarakat Juhar menggelar unjuk rasa di halaman PN Karo.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari postingan SB di akun facebook miliknya pada tahun 2020. SB dalam postingannya ditulis ‘Anak Juhar jika sudah asyik nonton musik bisa sampai memeluk ibu mertuanya.”
Postingan oknum ASN Pemkab Karo ini sontak memicu amarah warga Juhar dan melaporkan SB ke Polres Tanah Karo.
Baca: Jadi Korban Ujaran Kebencian? Begini Cara Lapornya ke Polisi
Baca: Berkunjung ke Mapolsek Juhar, Ini Pesan Kapolres Karo
Atas perbuatannya, SB harus menghadapi proses hukum dan saat ini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Karo.
Share this: