Didakwa Cemarkan Nama Baik Warga Juhar, Oknum ASN Dituntut 3 Tahun Penjara
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 20 Feb 2021 - 03:35 WIB
- dibaca 1.080 kali
Sementara itu, saat sidang kasus pencemaran nama baik berlangsung, ratusan warga dari empat desa dari Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Karo. Sebagian mereka membentangkan karton bertuliskan ‘Juhar Desa Berbudaya’ persis di Ruang Cakra, tempat sidang berlangsung.
Sebagian lagi memuat desakan agar oknum ASN yang bertugas di Dinas Perkim Kaupaten Karo ini dihukum karena telah menyebarkan kebencian dan pelecehan terhadap masyarakat Juhar.
Baca: Warga Medan Ditangkap karena Posting Ujaran Kebencian Pilgub Sumut
Baca: Faisal Abdi, si Penghina Etnis Batak di Facebook Akhirnya Diciduk Polda Sumut
Diantara ratusan warga, turut hadir Kepala Desa Juhar Ginting Kalpin Ginting, Kepala Desa Ginting Sada Nioga Deddi Martin Ginting, Kepala Desa Juhar Tarigan Suheri Tarigan, dan Sekretaris Desa Juhar Peranginangin Heriwan Pinem.