Kaki Tangan Gembong Narkoba ‘Man Batak’ Didor
- BENTENGTIMES.com - Senin, 8 Feb 2021 - 22:31 WIB
- dibaca 105 kali
Terhadap kedua tersangka, Martualesi menegaskan, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sekadar diketahui, pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap Firman Pasaribu alias Man Batak, gembong narkoba, pada Selasa (3/2), di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. ‘Man Batak’ merupakan salah satu bandar besar narkoba yang mengendalikan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu, selama satu dekade.
Baca: Dari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita
Baca: Terungkap di Sidang, Manurung Bersaudara Pasok Narkoba Lewat Tanjung Sarang Elang
Pekerjaan haram itu dia lakoni telah menjadi pekerja migran di negeri jiran tetangga, Malaysia.