MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kapolda Sumatera Utara (Sumut) melakukan rotasi jabatan Kasat Resnarkoba Polres Siantar pasca pencopotan AKP David Sinaga setelah video jogetnya viral di media sosial. Rotasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumut, Nomor: ST/73/II/KEP tertanggal 5 Februari 2021.
Dalam surat telegram itu, AKP David Sinaga yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Siantar dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sumut.
Proses mutasi ini dalam rangka pemeriksaan terhadap David Sinaga setelah video jogetnya di Karaoke 21 Kota Pematang Siantar viral.
Sementara, posisi Kasat Resnarkoba Polres Siantar dipercayakan kepada AKP Kristo Tamba. Sebelumnnya, Kristo Tamba menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Sumut. Kemudian, jabatan yang ditinggalkan Kristo Tamba diisi oleh AKP Jerico Lavian Chandra.
Baca: Beredar Video Diduga Kasat Narkoba Siantar Joget di Studio 21, David Sinaga: Nggak Jelas Itu
Baca: Gerebek Studio Hotel Siantar, yang Ditangkap Dua ‘Karyawan’, 50 Butir Ekstasi Disita
Untuk diketahui, AKP David Sinaga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut terkait video jogetnya yang viral.
Dari pemeriksaan sementara, video rekaman tersebut diambil Acong, pemilik karaoke Studio 21 Siantar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, video tersebut direkam pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, AKP David Sinaga mendatangi Karaoke 21 untuk melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkoba. Tak lama berselang, pemilik karaoke atas nama Acong dan dua rekannya menemui AKP David Sinaga.
“Setelah itu kasat narkoba ini menuju ruang reception. Di ruangan itu tanpa disadari yang bersangkutan direkam atau divideokan oleh pemilik karaoke,” ujar Hadi Wahyudi.
Setelah penyelidikan itu, pada Sabtu (9/1/2021), malam sekira pukul 23.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Siantar melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam yang beralamat di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar, tersebut.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti sekitar 52 butir narkoba jenis ekstasi dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp1,4 juta. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing bernama Edi (50) dan Riko (35). Keduanya merupakan karyawan Studio 21.
Baca: Viral Video Joget di Tempat Hiburan Malam, Kapolda Copot Kasat Narkoba Siantar
Baca: Gara-gara Futsal di Medan, Panitia Dipidana, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
Atas penangkapan itu, pemilik karaoke Acong bermohon kepada AKP David Sinaga, selaku Kasat Resnarkoba Polres Siantar agar melepaskan dua karyawannya yang tertangkap itu. Namun, AKP David Sinaga tetap pada pendiriannya melanjutkan kasus pengungkapan narkoba tersebut ke proses hukum selanjutnya.
Tak lama kemudian, video AKP David Sinaga sedang joget di Karaoke 21 Siantar itu pun viral.
“Itu awal kejadiannya,” pungkas Hadi.