Viral Video Joget di Karaoke 21 Siantar, David Dicopot, Penggantinya Kristo
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 6 Feb 2021 - 21:11 WIB
- dibaca 7.716 kali
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, video tersebut direkam pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, AKP David Sinaga mendatangi Karaoke 21 untuk melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkoba. Tak lama berselang, pemilik karaoke atas nama Acong dan dua rekannya menemui AKP David Sinaga.
“Setelah itu kasat narkoba ini menuju ruang reception. Di ruangan itu tanpa disadari yang bersangkutan direkam atau divideokan oleh pemilik karaoke,” ujar Hadi Wahyudi.
Setelah penyelidikan itu, pada Sabtu (9/1/2021), malam sekira pukul 23.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Siantar melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam yang beralamat di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar, tersebut.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti sekitar 52 butir narkoba jenis ekstasi dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp1,4 juta. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing bernama Edi (50) dan Riko (35). Keduanya merupakan karyawan Studio 21.
Baca: Viral Video Joget di Tempat Hiburan Malam, Kapolda Copot Kasat Narkoba Siantar
Baca: Gara-gara Futsal di Medan, Panitia Dipidana, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
Atas penangkapan itu, pemilik karaoke Acong bermohon kepada AKP David Sinaga, selaku Kasat Resnarkoba Polres Siantar agar melepaskan dua karyawannya yang tertangkap itu. Namun, AKP David Sinaga tetap pada pendiriannya melanjutkan kasus pengungkapan narkoba tersebut ke proses hukum selanjutnya.
Tak lama kemudian, video AKP David Sinaga sedang joget di Karaoke 21 Siantar itu pun viral.
“Itu awal kejadiannya,” pungkas Hadi.