Diculik di Mardinding Dibawa ke Percut Sei Tuan, Anak Dipaksa Aborsi

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Salahsatu adegan ketika R br S memaksa anaknya berinisial MAS masuk ke mobil untuk dibawa ke Percut Sei Tuan untuk melakukan aborsi, dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Karo, Kamis (28/1/2021) siang.

Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

BacaDuka Mendalam Keluarga TKI asal Asahan Korban Pembunuhan di Malaysia

BacaHanya Karena Ucapan ‘Tumben, Kok Ganteng Kali’, Nyawa Melayang

Selain itu, ketentuan pidana lain terkait dengan aborsi ini dapat kita lihat dalam Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan:

“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Share this: