Diculik di Mardinding Dibawa ke Percut Sei Tuan, Anak Dipaksa Aborsi
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 28 Jan 2021 - 22:42 WIB
- dibaca 5.869 kali
Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Baca: Duka Mendalam Keluarga TKI asal Asahan Korban Pembunuhan di Malaysia
Baca: Hanya Karena Ucapan ‘Tumben, Kok Ganteng Kali’, Nyawa Melayang
Selain itu, ketentuan pidana lain terkait dengan aborsi ini dapat kita lihat dalam Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan:
“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”