Diculik di Mardinding Dibawa ke Percut Sei Tuan, Anak Dipaksa Aborsi
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 28 Jan 2021 - 22:42 WIB
- dibaca 5.869 kali
Melihat itu, tersangka ASS berusaha mengejar dan menangkapnya. Kemudian, MAS dibawa kembali ke rumah Nek Bakir. Di rumah itu, tersangka ASS berusaha memegangi kaki MAS dari awal hingga Nek Bakir selesai melakukan aborsi terhadap korban.
Amatan BENTENG TIMES, selain tiga orang tersangka, polisi juga menghadirkan saksi ahli dari medis dr Marta Katarince Silitonga SpOG dan Vinansia Banjarnahor dan sejumlah saksi-saksi lainnya. Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Mas Benni Saragih, KBO Reskrim Iptu R Silalahi, pengacara tersangka dan keluarga korban turut hadir. Bahkan, masyarakat sekitar tidak ikut ketinggalan menyaksikan adegan per adegan dalam rekonstruksi itu.
Sekadar informasi bahwa pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi ini diberikan hanya dalam dua kondisi berikut, (Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan):
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Tukang Rujak, Simak Adegan Kelima, Ternyata Sepele
Baca: Para Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati
a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.