Diculik di Mardinding Dibawa ke Percut Sei Tuan, Anak Dipaksa Aborsi
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 28 Jan 2021 - 22:42 WIB
- dibaca 5.869 kali
KARO, BENTENGTIMES.com– Tindakan R br S yang telah memaksa anaknya sendiri berinisial MAS (25 tahun) untuk menggugurkan bayi dalam kandungannya berujung ke proses hukum. Atas perbuatannya, wanita berusia 47 tahun itu telah ditetapkan polisi sebagai tersangka bersama-sama dengan AS (22), warga sekampungnya di Desa Lau Kasumpat dan ASS (43), warga Siruberube, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Polres Karo yang menangani kasus ini menggelar rekonstruksi kasus dugaan penculikan dan aborsi terhadap korban MAS di halaman Mapolres Karo, Kamis (28/1/2021) siang.
Dari 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu, terungkap mulai dari awal penculikan hingga korban dipaksa aborsi. Saat itu, Rabu 11 Maret 2020, sekira pukul 14.00 WIB, ibu kandung korban R br S menarik paksa anaknya MAS dari sepeda motor saat melintas di pusat pasar pekan Mardingding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.
Korban MAS yang pada saat itu berusaha meronta, kemudian dipaksa masuk ke mobil. Di dalam mobil, MAS tetap bersikukuh menolak ajakan ibunya. Dia bahkan berteriak meminta tolong untuk menarik perhatian. Namun tidak seorang pun warga yang mendekat.
Hanya ada seorang laki-laki (kemungkinan suami korban MAS), yang nekat mendekat, itu pun akhirnya mundur karena ditodong dengan senjata sejenis soft gun oleh rekan ibu korban. Setelah itu, mobil yang membawa korban MAS meluncur ke arah Medan.
Baca: Jalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal
Baca: 29 Adegan Diperagakan pada Rekonstruksi Istri Bunuh Suami di Binjai
Sesampainya di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, korban MAS dibawa ke rumah Nek Bakir. Di sana, MAS dipaksa untuk menggugurkan bayi dalam kandungannya. Tapi, MAS tetap bersikukuh menolak dan berlari keluar rumah.
“Aku gak mau menggugurkannya, ini anakku,” kata MAS, saat memperagakan adegan ke 19.