RIAU, BENTENGTIMES.com – Seorang pria asal Sumatera Utara (Sumut) membunuh teman satu kosnya di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, hanya karena hal sepele, pada 15 Desember 2020 lalu. Kasus pembunuhan ini pun berhasil diungkap oleh polisi pada Selasa (19/1/2021).
Informasi dihimpun, pelaku berinisial KS (45) menganiaya temannya, Yanto, hingga tewas karena merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Baca: Para Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati
Baca: Jalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal
“Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana? Itu yang disampaikan korban ke pelaku. Ucapan itu membuat pelaku tersinggung,” kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto dalam konferensi persnya, Kamis (21/1/2021).
Kapolres menjelaskan, baik pelaku maupun korban sama-sama berasal dari Sumut dan merantau di Siak. Meski begitu, keduanya tak saling mengenal dan bertemu di kosan tersebut.
Korban yang saat itu menginap di salah satu kos-kosan di Kecamatan Koto Gasib menyebut pelaku tak seperti biasanya terlihat ganteng. Akibat dari ucapan tersebut, pelaku diduga sakit hati sehingga membuntuti korban dan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe.
Dijelaskan, awalnya korban dan temannya, Soni, berangkat kerja berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Keduanya dibuntuti pelaku dengan sepedamotor.
Sampai di lokasi kejadian di Kecamatan Tualang, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang dan mengenai perut korban. Pelaku sempat mengarahkan bacokan ke Soni namun Soni berhasil menyelamatkan diri. Setelah itu, Soni meminta bantuan warga untuk mengantarkan Yanto yang sudah meninggal dunia ke Puskesmas Koto Gasib. Sementara itu pelaku melarikan diri ke arah Kota Pekanbaru. Soni pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Siak.
Dan, pada Senin (18/1/2021), tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Baca: Pembunuhan di Medan, IRT Ditemukan Tewas, Tangan Terikat-Mulut Disumpal
Baca: Malingnya Tewas, Pemilik Rumah dan Dua Anak, Tiga Sekuriti Bridgestone Dihukum
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang memimpin tim langsung berangkat ke lokasi tujuan pada keesokan harinya. Pada Selasa (19/1/2021) pelaku berhasil diamankan di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.