Pungli di Balik Bantuan Pangan Non Tunai, Kadis Sosial Sergai Kena OTT

Share this:
BMG
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melakukan konferensi pers terkait OTT Kadis Sosial Ifdal, bertempat di Mapolres Sergai, Jumat (22/1/2021).

SERGAI, BENTENGTIMES.com– Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ifdhal (53), ditangkap polisi. Kadis Sosial Ifdhal tertangkap tangan saat melakukan pungli (pungutan liar) terhadap pemilik e-warung.

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ifdhal dilakukan tim dari Polres Sergai di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Kamis (21/1/2021), siang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp30 juta dan satu unit telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, di Mapolres Sergai, Jumat (22/1/2021) malam.

BacaMensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

BacaLansia Protes karena Tak Terdata sebagai Penerima BLT, Kepala Desa: Minta Sama Jokowi

Robin mengungkapkan, Ifdhal menggunakan modus dengan mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warung tidak akan dilibatkan sebagai supplier dan distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

“Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujar Robin.

Sebelum menetapkan Ifdhal sebagai tersangka, penyidik terlebih dulu melakukan gelar perkara. Setelah itu dilakukan penahanan.

BacaRibut Soal Proyek Pasca OTT Bupati Labuhanbatu, Suami Tewas Ditabrak Istri Ketiga

BacaHotman Paris Ditemui PNS Sergai, Laporkan Bansos Dipakai Bayar Uang Ketok Palu DPRD

Dijelaskan, atas perbuatanya, Kadis Ifdal akan dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Share this: