KARO, BENTENGTIMES.com– Untuk wisatawan penikmat jeruk, datanglah ke Berastagi! Di sana, anda boleh masuk areal kebun dan memetik sendiri jeruknya. Pengunjung bebas memilih jeruk yang ia inginkan.
Tapi, jangan coba-coba ‘memetik’ (mencuri, red) sepeda motor. Hadiahnya, timah panas.
Selasa (5/1/2021) lalu, dua pemuda masing-masing berinisial KS (22) dan AS (30) jadi sasarannya. Keduanya mendapat ‘hadiah’ dari personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo, atas perbuatannya memetik sepeda motor pengunjung dari Penatapan Berastagi, Kabupaten Karo.
Keterangan diperoleh BENTENG TIMES, korbannya MP Purba (19), warga Jalan Gaperta, Lorong Pembangunan, Lingkungan XII, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Dalam laporannya kepada polisi, Purba mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3400 ABO, warna merah maron dari parkiran Kafe Juventus, Penatapan (bakaran jagung) Berastagi.
Dia mengaku malam sebelum kejadian Minggu (3/1/2021), sekira pukul 20.00 WIB, memarkirkan sepeda motornya di parkiran Kafe Juventus. Esok harinya sekira pukul 05.00 WIB, Purba tidak melihat lagi sepeda motor tersebut di lokasi parkiran.
Baca: Pelaku Curanmor Ditembak, Sampai di Polres, Rambut Mereka Dibotak
Baca: Baru Bebas Asimilasi, Residivis Curanmor Kembali Bikin Ulah di Kabanjahe
Lalu, dia membuat laporan pengaduan ke Polres Karo. Atas pengaduan itu, Unit Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit lV Ipda Martan Sitepu melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.
Lalu, petugas meringkus dua orang pelaku dari salahsatu lokasi Bungalow kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Masing-masing pelaku berinisial KS (22 tahun), warga Desa Daulu, Kecamatan Berastagi dan AS (30), warga Jalan Karya Johor, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Kepada BENTENG TIMES, Martan mengatakan, terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena kedua pelaku berusaha kabur saat hendak diamankan.
Selain mengamankan kedua tersangka, masih kata Martan, pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3400 ABO. Barang bukti lain turut diamankan kunci T dan 2 dua buah mata kunci.
Baca: Si Ucok Pelaku Curanmor di Pasar Baru Kabanjahe Ditembak
Baca: Curanmor di Masjid Nurul Huda Perbaungan, Otak Pelaku Diringkus, Rekannya Kabur
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka telah dijebloskan ke balik jeruji Polres Karo.
Martan menjelaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.