KARO, BENTENGTIMES.com– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Karo memberikan atensi terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berumur 8 tahun di Desa Ajijulu, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Jumat (12/12/2020) lalu. Pihak kepolisian diminta mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Desakan itu disampaikan LPA Karo kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono, dengan Nomor: 03/SK/LPA/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020.
“Ibu korban sudah membuat laporan pengaduan resmi ke aparat penegak hukum. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat,” ujar ujar Ketua LPA Karo Burhan Arif Sembiring, didampingi Sekertaris Andria Miata Sebayang, kepada BENTENG TIMES, Rabu (23/12/2020), di kantornya, Jalan Samura, Kabanjahe.
“Surat resmi dari kita sudah diterima langsung oleh R Br Ginting, pegawai di Polres Karo,” masih kata Burhan, seraya menambahkan jika perkara tersebut sudah ditembuskan langsung ke Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak Pusat.
Baca: Oknum Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi di Lokasi Hiburan Malam
Baca: Anak 8 Tahun Dituduh Mencuri lalu Dianiaya, LPA Karo Minta Usut Sampai Tuntas
Burhan menjelaskan bahwa Undang-Undang telah mengatur tentang perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam UU No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pada Pasal 80 ayat (1).
“Ini harus diusut tuntas,” tegas Burhan.
Di lain tempat, informasi diperoleh BENTENG TIMES bahwa pihak Puskesmas Tigapanah benar telah memberikan pelayanan perobatan terhadap seorang anak di bawah umur asal Desa Ajijulu, Kecamatan Tigapanah, pada Jumat (12/12/2020).
“Benar, pak. Seorang pasien anak-anak beserta keluarganya dari salah satu desa di Kecamatan Tigapanah, berobat kemari pada Jumat (12/12/2020) lalu. Yang menangani, dr Robert Damanik,” sebut Roslina br Sembiring, Kepala Bagian UGD Puskesmas Tigapanah, Rabu (23/12/2020).
Namun, Roslina enggan membeberkan hasil rekam medis ke publik.
“Terkecuali polisi yang meminta, baru boleh kami berikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono, kepada sejumlah wartawan, mengatakan akan menangani perkara itu secara profesional dan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan jika kasus tersebut memenuhi unsur dan barang bukti.
Baca: Kekerasan Anak di Tigapanah, Kapolres Karo: Kita Tangani Secara Profesional
Baca: Para Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati
Sementara itu, ibu korban sendiri RS (29) telah melaporkan kasus kekerasan terhadap anaknya ke Polres Tanah Karo, pada Senin 21 Desember 2020. Dalam laporannya dengan STPL no :STPL/931/XII/2020/RES.T.Karo, ibu korban RS menyebutkan jika terduga pelaku kekerasan terhadap anaknya adalah RT (34), juga warga setempat.