LPA Karo Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Desa Ajijulu
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 24 Des 2020 - 19:50 WIB
- dibaca 424 kali
KARO, BENTENGTIMES.com– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Karo memberikan atensi terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berumur 8 tahun di Desa Ajijulu, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Jumat (12/12/2020) lalu. Pihak kepolisian diminta mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Desakan itu disampaikan LPA Karo kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono, dengan Nomor: 03/SK/LPA/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020.
“Ibu korban sudah membuat laporan pengaduan resmi ke aparat penegak hukum. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat,” ujar ujar Ketua LPA Karo Burhan Arif Sembiring, didampingi Sekertaris Andria Miata Sebayang, kepada BENTENG TIMES, Rabu (23/12/2020), di kantornya, Jalan Samura, Kabanjahe.
“Surat resmi dari kita sudah diterima langsung oleh R Br Ginting, pegawai di Polres Karo,” masih kata Burhan, seraya menambahkan jika perkara tersebut sudah ditembuskan langsung ke Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak Pusat.
Baca: Oknum Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi di Lokasi Hiburan Malam
Baca: Anak 8 Tahun Dituduh Mencuri lalu Dianiaya, LPA Karo Minta Usut Sampai Tuntas
Burhan menjelaskan bahwa Undang-Undang telah mengatur tentang perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam UU No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pada Pasal 80 ayat (1).
“Ini harus diusut tuntas,” tegas Burhan.