SAMOSIR, BENTENGTIMES.com– Polda Sumut akhirnya turun tangan menggelar rekonstruksi lanjutan untuk menguak kasus pembunuhan almarhum Rianto Simbolon, raja adat di Samosir. Ada 12 adegan yang diperagakan oleh para pelaku, dalam rekonstruksi lanjutan yang digelar di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (3/12/2020).
“Adegannya kurang lebih 12 adegan. Rekonstruksi bukan diulangi, tapi dilanjutkan. Maka, kita melaksanakan rekonstruksi lanjutan pada hari ini,” ujar Kanit II Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar, seusai rekonstruksi, didampingi Aiptu Leo Marpaung, Bripka JM Siallagan, dan Briptu Aris Sitepu.
Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun ini menyampaikan bahwa rekonstruksi lanjutan ini merupakan perintah langsung Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin.
“Ini koordinasi, dengan adanya gelar perkara di Polda Sumut. Ini perintah pak Kapolda dan Dir Krimum. Kemudian, kami melaksanakan rekonstruksi lanjutan supaya kasus itu terang benderang diungkap oleh Polda dan Sat Reskrim Polres Samosir,” terang Butarbutar.
Baca: Jalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal
Baca: Persoalan Sepele Berujung Pembunuhan di Karo, Pelaku Sempat Lari ke Riau
Terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang kemudian dipertanyakan masyarakat karena tak sesuai dengan rekonstruksi pertama, Butarbutar menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Jadi, ini bukan versinya (pelaku, red), tapi BAP-nya ditambah dengan proses BAP yang kita laksanakan,” sambungnya.
Lalu, menjawab pertanyaan masyarakat terkait turunnya pihak Polda Sumut dalam rekonstruksi pembunuhan Rianto Simbolon, menurut Butarbutar, hal itu sudah biasa.
“Ini sudah biasa,” ujarnya.
Butarbutar menerangkan, Polda merupakan pembina fungsi Dit Reskrimum agar kasus itu bisa diajukan langsung ke JPU (jaksa penuntut umum). Menurutnya, hal itu sudah biasa.
“Suatu penghargaan besar bagi kami termasuk para pengacara. Biasa dalam hal rekonstruksi, JPU itu adu pendapat. Namun, silahkan nanti koordinasi dengan JPU,” ucapnya.
Perwira menengah yang pernah menempati sejumlah jabatan strategis di Polres Siantar dan Simalungun ini menambahkan, bahwa hukuman yang dibebankan bagi tersangka adalah ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Namun, dia mengatakan, tetap berpedoman pada putusan pengadilan.
Baca: Pembunuhan di Medan, IRT Ditemukan Tewas, Tangan Terikat-Mulut Disumpal
Baca: Otak Pembunuhan Kader IPK Ditembak Mati
Dalam rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan terhadap Rianto Simbolon, Kamis (3/12/2020), ada 12 adegan yang diperagakan oleh para pelaku.
Dia mengungkapkan, terhadap para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Namun, keputusan (pengadilan) yang menentukan.
“Ini pembunuhan berencana. Ini dalam BAP lanjutannya, akan kita laksanakan ya,” lanjutnya.
Dari amatan wartawan di lokasi, rekonstruksi lanjutan ini mendapatkan perhatian masyarakat Samosir. Turut hadir lima tersangka, yakni; Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60), dan Pahala Simbolon (24). Sedangkan, Erikson Simbolon (25) hingga saat ini masih DPO (dalam pengejaran polisi).
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu sendiri terjadi di depan Gereja Advent, pinggir Jalan Lintas Ronggur Ni Huta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Minggu 9 Agustus 2020, dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam insiden berdarah itu, korban sudah dipantau oleh pelaku Bilhot Simbolon saat keluar dari salah satu warung. Lalu, Bilhot menghubungi tersangka Parlin Sinurat yang selanjutnya menghubungi Pahala Simbolon dan Tahan Simbolon.
Baca: Hasil Autopsi: Bayi Taman Bunga Itu Lahir Hidup tapi Ada Kekerasan di Leher
Baca: Geger Penemuan Mayat Siswa SMP Tamsis di Kebun Karet PTPN III Bangun
Dalam rekonstruksi lanjutan itu, pelaku Pahala Simbolon melihat korban mengendarai sepeda motor dan langsung menabraknya yang menyebabkan korban terjatuh serta berguling ke pinggir jalan.
Baca: Pelaku Pembunuhan Pendamping Desa Gunungsitoli Itu Masih Pelajar, Motifnya Memalukan
Baca: Warga Tarabintang Humbahas Ditemukan Tewas, Telinga Nyaris Putus
Lalu, tersangka Pahala Simbolon langsung mendekati korban yang terjatuh. Dan, tersangka Parlin Sinurat dan Tahan Simbolon yang sudah menunggu sejak awal langsung berteriak kepada Pahala Simbolon agar segera membunuh korban.
Hingga akhirnya, tersangka Pahala Simbolon pun mengambil pisau dari pinggang sebelah kiri dan menghampiri korban yang langsung menusukkan pisau itu ke bagian dada dan rusuk kiri korban.
Setelah menghabisi korban, para tersangka langsung menuju ke rumah tersangka Justianus Simbolon yang diantar oleh pelaku Erikson Simbolon (hingga kini masih buron).
Setibanya di rumah, Justianus Simbolon menyerahkan sejumlah uang agar Pahala Simbolon segera meninggalkan Samosir. Dan, yang mengantar adalah Erikson Simbolon.
Dari berbagai adegan rekonstruksi, peran masing-masing tersangka pembunuh Rianto Simbolon tersebut berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian.
Baca: Lima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online
Baca: Terungkap! Ini Pelaku dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Samosir
Kanit II Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar memimpin jalannya rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan terhadap Rianto Simbolon, di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Samosir, Kamis (3/12/2020).
Sementara itu, kuasa hukum korban Dwi Ngai Sinaga, didampingi Bennri Pakpahan merasa sangat puas atas rekonstruksi lanjutan yang digelar pada Kamis (3/12/2020) tersebut.
“Kami selaku PH (kuasa hukum) korban tidak memaksakan yang tidak sesuai dengan hukum. Hanya, kita protes terhadap rekonstruksi pertama. Dan, kita protes karena hasil BAP dan autopsi tidak lengkap. Kami sangat puas atas rekonstruksi lanjutan ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Dwi Ngai mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yang telah merespon melalui Dit Reskrimum dan juga mengucapkan terima kasih kepada Wadir Dit Reskrimum AKBP Faisal Napitupulu yang telah mendukung terhadap pengungkapan kasus pembunuhan Rianto Simbolon.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Kapoldasu, jajaran Dit Reskrimum serta Wadir Dit Reskrimum AKBP Faisal Napitupulu yang sudah sangat cepat merespon persoalan ini, karena begitu cepatnya membentuk tim yang langsung turun ke Polres Samosir,” ucap Direktur LBH IPK Sumut ini.
Baca: Lepas dari Pasungan, Pemuda di Madina Bacok Ibu dan Abang Kandung
Baca: Kronologi Lengkap Pembunuhan di Jalan Vihara, Cekcok Berujung Penikaman
Tidak hanya itu, Dwi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua DPD IPK Sumut Bastian Panggabean dan juga Ketua Umum PPTSB se-Dunia Mangihut Sinaga.
“Saya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak, termasuk Ketua IPK Sumut Bapak Bastian Panggabean yang sudah memberikan support dari awal proses kasus ini. Dan, juga kepada Ketua Umum PPTSB se-Dunia Bapak Mangihut Sinaga dan jajarannya,” kata Dwi yang juga tim LBH PPTSB se-Dunia ini.