Para Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati

Share this:
BMG
Polda Sumut bersama Polres Samosir saat menggelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan terhadap Rianto Simbolon, di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Samosir, Kamis (3/12/2020).

Dari amatan wartawan di lokasi, rekonstruksi lanjutan ini mendapatkan perhatian masyarakat Samosir. Turut hadir lima tersangka, yakni; Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60), dan Pahala Simbolon (24). Sedangkan, Erikson Simbolon (25) hingga saat ini masih DPO (dalam pengejaran polisi).

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu sendiri terjadi di depan Gereja Advent, pinggir Jalan Lintas Ronggur Ni Huta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Minggu 9 Agustus 2020, dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam insiden berdarah itu, korban sudah dipantau oleh pelaku Bilhot Simbolon saat keluar dari salah satu warung. Lalu, Bilhot menghubungi tersangka Parlin Sinurat yang selanjutnya menghubungi Pahala Simbolon dan Tahan Simbolon.

BacaHasil Autopsi: Bayi Taman Bunga Itu Lahir Hidup tapi Ada Kekerasan di Leher

BacaGeger Penemuan Mayat Siswa SMP Tamsis di Kebun Karet PTPN III Bangun

Dalam rekonstruksi lanjutan itu, pelaku Pahala Simbolon melihat korban mengendarai sepeda motor dan langsung menabraknya yang menyebabkan korban terjatuh serta berguling ke pinggir jalan.

BacaPelaku Pembunuhan Pendamping Desa Gunungsitoli Itu Masih Pelajar, Motifnya Memalukan

BacaWarga Tarabintang Humbahas Ditemukan Tewas, Telinga Nyaris Putus

Lalu, tersangka Pahala Simbolon langsung mendekati korban yang terjatuh. Dan, tersangka Parlin Sinurat dan Tahan Simbolon yang sudah menunggu sejak awal langsung berteriak kepada Pahala Simbolon agar segera membunuh korban.

Hingga akhirnya, tersangka Pahala Simbolon pun mengambil pisau dari pinggang sebelah kiri dan menghampiri korban yang langsung menusukkan pisau itu ke bagian dada dan rusuk kiri korban.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: