Para Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati

Share this:
BMG
Polda Sumut bersama Polres Samosir saat menggelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan terhadap Rianto Simbolon, di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Samosir, Kamis (3/12/2020).

Lalu, menjawab pertanyaan masyarakat terkait turunnya pihak Polda Sumut dalam rekonstruksi pembunuhan Rianto Simbolon, menurut Butarbutar, hal itu sudah biasa.

“Ini sudah biasa,” ujarnya.

Butarbutar menerangkan, Polda merupakan pembina fungsi Dit Reskrimum agar kasus itu bisa diajukan langsung ke JPU (jaksa penuntut umum). Menurutnya, hal itu sudah biasa.

“Suatu penghargaan besar bagi kami termasuk para pengacara. Biasa dalam hal rekonstruksi, JPU itu adu pendapat. Namun, silahkan nanti koordinasi dengan JPU,” ucapnya.

Perwira menengah yang pernah menempati sejumlah jabatan strategis di Polres Siantar dan Simalungun ini menambahkan, bahwa hukuman yang dibebankan bagi tersangka adalah ancaman seumur hidup atau hukuman mati. Namun, dia mengatakan, tetap berpedoman pada putusan pengadilan.

BacaPembunuhan di Medan, IRT Ditemukan Tewas, Tangan Terikat-Mulut Disumpal

BacaOtak Pembunuhan Kader IPK Ditembak Mati

Dalam rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan terhadap Rianto Simbolon, Kamis (3/12/2020), ada 12 adegan yang diperagakan oleh para pelaku.

Dia mengungkapkan, terhadap para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Namun, keputusan (pengadilan) yang menentukan.

“Ini pembunuhan berencana. Ini dalam BAP lanjutannya, akan kita laksanakan ya,” lanjutnya.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: