Para Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati

Share this:
BMG
Polda Sumut bersama Polres Samosir saat menggelar rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan terhadap Rianto Simbolon, di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Samosir, Kamis (3/12/2020).

SAMOSIR, BENTENGTIMES.com– Polda Sumut akhirnya turun tangan menggelar rekonstruksi lanjutan untuk menguak kasus pembunuhan almarhum Rianto Simbolon, raja adat di Samosir. Ada 12 adegan yang diperagakan oleh para pelaku, dalam rekonstruksi lanjutan yang digelar di Jalan Ronggur Nihuta, Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (3/12/2020).

“Adegannya kurang lebih 12 adegan. Rekonstruksi bukan diulangi, tapi dilanjutkan. Maka, kita melaksanakan rekonstruksi lanjutan pada hari ini,” ujar Kanit II Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol TP Butarbutar, seusai rekonstruksi, didampingi Aiptu Leo Marpaung, Bripka JM Siallagan, dan Briptu Aris Sitepu.

Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun ini menyampaikan bahwa rekonstruksi lanjutan ini merupakan perintah langsung Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin.

“Ini koordinasi, dengan adanya gelar perkara di Polda Sumut. Ini perintah pak Kapolda dan Dir Krimum. Kemudian, kami melaksanakan rekonstruksi lanjutan supaya kasus itu terang benderang diungkap oleh Polda dan Sat Reskrim Polres Samosir,” terang Butarbutar.

BacaJalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal

BacaPersoalan Sepele Berujung Pembunuhan di Karo, Pelaku Sempat Lari ke Riau

Terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang kemudian dipertanyakan masyarakat karena tak sesuai dengan rekonstruksi pertama, Butarbutar menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Jadi, ini bukan versinya (pelaku, red), tapi BAP-nya ditambah dengan proses BAP yang kita laksanakan,” sambungnya.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: