SERGAI, BENTENGTIMES.com– Hambali alias Bali cs memperagakan ulang saat mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tersangka cabul Tumpak Simanjuntak meninggal dunia.
Dari 44 adegan yang mereka peragakan, terungkap jika penganiayaan itu diawali oleh tersangka Hambali alias Bali. Kemudian, rekan Hambali sesama tahanan di Mapolres Serdang Bedagai (Sergai) tanpa dikomando ikut-ikutan melakukan penganiayaan terhadap Tumpak Simanjuntak.
Akibat penganiayaan itu, Tumpak Simanjuntak jatuh pingsan dan terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman. Namun, sesaat setelah mendapat perawatan medis, Tumpak Simanjuntak akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Lewat rekonstruksi itu terungkap jika pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Tumpak Simanjuntak berjumlah 22 orang. Seluruhnya tahanan.
Proses rekonstruksi berjalan aman dan kondusif hingga selesai. Sebanyak 22 tersangka yang juga tahanan dalam pelbagai kasus hukum di RTP Polres Serdang Bedagai digiring ke Aula Patriatama, tempat berlangsungnya rekonstruksi.
Dengan pengamanan sangat ketat, rekonstruksi dihadiri Kabag Ops Kompol T Manurung, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Juwita, pendamping hukum, KBO Sat Reskrim Iptu Adi Santika, Kanit I Sat Reskrim Iptu I Made Dwi Krisnanda, dan para penyidik Sat Reskrim. Sementara, korban yang diperankan tenaga PHL Sat Reskrim.
Baca: Polisi Dinilai Lalai Akibatkan Ayah Korban Pencabulan Kehilangan Nyawa di Karo
Kasat Reskrim AKP Pandu Winata menerangkan, motif penganiayaan itu lantaran para tahanan geram saat tahu Tumpak Simanjuntak terjerat kasus hukum karena dilaporkan atas kasus menghamili putri kandungnya sendiri.
“Motifnya lantaran para tahanan geram mengetahui kasus yang melibatkan tersangka. Sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan para tersangka,” pungkas Pandu.
Sekadar diketahui, Tumpak Simanjuntak (43), warga Dusun 5, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kritis dianiaya sesama tahanan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Sultan Sulaiman saat menjalani perawatan.
Sebelumnya, Tumpak Simanjuntak ditangkap atas laporan istrinya R Boru Butarbutar ke Polsek Firdaus terkait kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja namanya Mawar (13).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, didampingi Wakapolres Kompol Sofyan mengatakan, pada Jumat 25 September 2020, siang sekitar pukul 13.00 WIB, Tumpak Simanjuntak nyaris dihakimi masyarakat karena tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya berulang kali.
Kemudian, Kepala Desa menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus. Kemudian, personel Polsek Firdaus menjemput tersangka dan diserahkan ke Polres Sergai.
Hasil interogasi, tersangka mengaku benar telah mencabuli anak kandungnya berulang kali hingga hamil 5 bulan. Selanjutnya, malam sekira pukul 21.00 WIB, tersangka dimasukkan ke Rumah Tahanan Polres (RTP) Sergai.
Lalu, sekira pukul 00.30 WIB, terdengar suara gaduh dari dalam ruang tahanan. Selanjutnya, oleh penjaga tahanan melakukan pemeriksaan dan melihat tersangka Tumpak Simanjuntak sudah dalam keadaan lemas.
Baca: Rupanya, Duel Maut di Warung Kopi Ajinembah Karo Itu Karena Pencabulan
Oleh petugas, tersangka Tumpak dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan. Lalu, pada Sabtu tanggal 26 September 2020, sekira pukul 06.30 Wib, tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS Sultan Sulaiman.
Setelah dilakukan autopsi, jenazah Tumpak Simanjuntak diserahkan ke keluarganya. Dan, pihak keluarga tidak keberatan.