MEDAN, BENTENGTIMES.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Robinson Sitorus melaporkan cucunya sendiri, Jojor Boru Sitorus, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp600 juta.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Taryono melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan laporan tersebut dan terlapor sudah dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Dijelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan pelapor Kajari Toba Robinson Sitorus terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar lebih kurang Rp600 juta dan saat ini polisi sedang melakukan pendalaman terkait penyidikan dan penyelidikan dan telah mengambil keterangan baik dari pelapor serta terlapor.
“Untuk secara mendetail belum bisa kita beritahukan, namun proses penyelidikan sudah berjalan. Terhadap pelapor Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa serta terlapor Ibu Jojor Sitorus,” kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut, Rabu (11/11/2020).
Sementara, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung selaku kuasa hukum terlapor dari Jakarta SHP Law Firm menyebutkan bahwa kliennya mengaku heran atas laporan pengaduan tersebut karena laporan tersebut dianggap cacat hukum karena tidak ada bukti yang diajukan.
Baca: Kabar Duka, Kajari Siantar Meninggal di Rumah Sakit Columbia Medan
Bahkan pihaknya juga melaporkan Robinson Sitorus di Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata Roni, kasus bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diminta disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp600 juta dan Rp900 juta memakai nama ibu terlapor.
Selanjutnya, uang Rp600 juta itu disebut Roni diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor disebut telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.
“Jadi yang diperkarakan yang Rp600 juta sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi,” tanya Roni dengan nada heran di Polda Sumut.
Roni menuding ada beberapa kejanggalan dalam laporan itu. Ia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum dalam upaya polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Dia juga menilai bahwa pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan. Bahkan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan tangan dari kliennya.
“Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada kliennya dan ibu dari kliennya,” ujar Roni.
Baca: Oknum PNS Kejaksaan Ditangkap Edarkan Sabu
Oleh karena itu, kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan pada tanggal 04 Agustus 2020 dengan nomor Register di Komisi Kejaksaan RI: 5861- 0488. Dalam hal ini agar pelapor Robinson Sitorus diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).