Benteng Times

Balik Menyerang Saat Tepergok Mencuri, Dua Oknum Satpol PP Dipukul Mundur

Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit, pelaku yang melakukan penyerangan terhadap dua oknum Satpol PP pada 2017 lalu, telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai, Minggu (1/11/2020).

SERGAI, BENTENGTIMES.com– Orangnya nekat. Namanya Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit. Tubuh pria berusia 21 tahun ini ceking, tapi dia sangat bernyali. Dua oknum Satpol PP dipukul mundur tak berdaya.

Tapi itu, saat dia masih bebas berkeliaran melancarkan aksi kejahatannya. Begitu tangannya diborgol polisi, wajah Iwan tak lagi seseram perbuatannya.

Kini, warga Lingkungan XI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu sudah mendekam di balik jeruji Polsek Perbaungan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah ia lakukan di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Penangkapan terhadap Iwan ini atas laporan pengaduan korban atas nama Deni Efendi Markus Tamba (29) dan H Erwin Simangunsong, honorer di Satpol PP Sergai. Insiden itu sudah tergolong lama. Kejadiannya Kamis tanggal 28 September 2017, sekira pukul 00.30 WIB.

Menurut informasi diperoleh BENTENG TIMES, dini hari itu, korban Deni Efendi Markus Tamba dan rekannya H Erwin Simangunsong sedang melaksanakan tugas jaga malam rutin di Perumahan Dinas Replika, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai.

Saat malam mulai larut, Erwin sudah tertidur. Sementara, Deni mengisi kekosongan waktu dengan bermain game di handphone-nya.

BacaCuranmor di Masjid Nurul Huda Perbaungan, Otak Pelaku Diringkus, Rekannya Kabur

Tiba-tiba, Deni mendengar suara cagak sepeda motor digeser. Mendengar itu, Deni bergegas melihat ke luar sambil berkata: “Woi.. siapa itu?”

Bersambung ke halaman 2..

Malam itu, dia melihat pelaku sedang menggeser sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah Dinas Replika dan didorong keluar. Deni pun berusaha mengejar pelaku dan keluar dari dalam rumah dinas.

Di luar dugaan, pelaku yang belakangan diketahui bernama Iwan bukannya kabur. Pelaku malah menjatuhkan sepeda motor yang digesernya dan balik mengejar dengan membawa senjata tajam (sajam).

Melihat reaksi pelaku, Deni balik kanan dan kembali ke rumah dinas. Tapi, Iwan tidak begitu saja melepasnya. Deni diserang dengan menggunakan senjata tajam.

Mendengar suara gaduh, Erwin pun terjaga dan sempat jadi sasaran keberingasan pelaku. Dengan gerakan reflek, Erwin mengelak sehingga golok tidak sampai mengenai tubuhnya. Setelah itu, Erwin lari keluar rumah dinas.

Sementara Deni, dalam keadaan panik mengambil rice cooker, dan melemparkannya hingga mengenai dada tersangka. Tapi, Iwan terus saja menyerang korban secara membabi buta hingga mengakibatkan tangan kanan korban terluka akibat sayatan parang milik tersangka.

BacaNiat Menolong, Warga Celawan Ditemukan Tewas Terseret Arus Sungai Ular

Tak mau mati konyol, korban pun mendorong tubuh tersangka hingga terjatuh. Dalam kesempatan itu, Deni keluar dari rumah dinas replika untuk menyelamatkan diri. Masih dalam kondisi panik, Deni sempat terjatuh saat berusaha keluar dari dalam rumah dinas.

Bersambung ke halaman 3..

Melihat itu, tersangka Iwan kembali mengejar dan mengayunkan parang berkali-kali hingga mengenai kepala dan lengan korban.

Dengan sekuat tenaga, Deni berusaha menghindar dan lari dengan memanjat tembok pagar Komplek Replika. Saat korban memanjat tembok, tersangka kembali mengayunkan parang dan mengenai punggung korban.

Melihat korban terjatuh di balik tembok, tersangka sèmpat menanyakan keberadaan kunci sepeda motor korban.

“Di mana kunci kreta (sepeda motor) ini, mari sini! Nanti, kumatikan kau ya…” ancam tersangka kepada korban.

Namun, korban tak mengacuhkannya dan memilih lari menyelamatkan diri ke arah Perbaungan.

Beberapa saat kemudian, Erwin, rekan Deni berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan Erwin, tersangka pun pergi meninggalkan lokasi kejadian.

BacaModus Minta Antar Pulang, Tiga Pemuda di Tebing Tinggi Rampas Sepeda Motor

Kemudian, Erwin bersama-sama dengan rekannya membawa Deni ke Rumah Sakit Umum Melati, untuk mendapat penanganan medis. Atas kejadian itu, Deni mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Lalu, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan.

Bersambung ke halaman 4..

Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Saat itu, polisi mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Iwan di rumah kakaknya daerah Kabupaten Batubara. Atas informasi itu, Tim Opsnal melakukan pengejaran ke Batubara.

Namun, saat Tim Opsnal sampai di rumah kakak tersangka didapat keterangan bahwa Iwan Lecit sudah berangkat ke rumah kakak sepupu tersangka di Aceh Tamiang. Pengejaran kemudian dilanjutkan ke Aceh Tamiang, namun tersangka sama sekali tidak ada datang ke rumah sepupu tersangka dimaksud.

Sejak kejadian itu, Iwan telah melanglang buana ke sejumlah tempat. Namun, setelah sekian lama dalam pelarian, diperoleh informasi jika Iwan Lecit sudah kembali.

BacaCuri Sepeda Motor di Pajak Kabanjahe, Residivis Curanmor Ditembak

Belakangan ini, Iwan Lecit dilaporkan sering melakukan pencurian di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi. Berkat kerja sama dengan masyarakat, personel Polsek Perbaungan berhasil meringkus Iwan, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu pada Jumat (23/10/2020) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Bersambung ke halaman 5..

Saat itu, Iwan sedang melakukan pencurian buah tandan sawit. Dari tangan Iwan, polisi menyita 1 unit becak bermotor dan alat egrek milik tersangka.

“Pelaku kita tangkap saat sedang melakukan pencurian buah tandan sawit,” ujar Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (1/11/2020).

Robin Simatupang menuturkan, dari hasil interogasi, tersangka berterus terang mengakui semua perbuatannya.

BacaSi Ucok Pelaku Curanmor di Pasar Baru Kabanjahe Ditembak

Kepada polisi, Iwan Lecit mengatakan, barang bukti sebilah parang yang dipakainya saat menyerang Deni telah dibuang ke Sungai Tontong, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Robin Simatupang.

Exit mobile version