SERGAI, BENTENGTIMES.com– Edo Pragola alias Edo tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkotika dari tangannya, pada Rabu (28/10/2020) malam sekira pukul 23.30 WIB. Kini, pria berusia 27 tahun itu mendekam di balik jeruji Polsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut informasi dihimpun BENTENG TIMES, penangkapan terhadap Edo berawal dari informasi diperoleh pihak kepolisian yang menyebutkan jika di Dusun X, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sering kali transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda S Hasibuan melakukan penyelidikan. Tiba di Dusun X, Desa Celawan, Tim Opsnal langsung menuju sasaran penindakan di jalan lintas Dusun X, Desa Celawan dan berhasil mengamankan tersangka.
Baca: Mengenal Sosok Timur Pane alias Naga Bonar, Bandit yang Jadi Jenderal Mayor
Dalam pengungkapan ini, selain menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol BK 4504 XAC.
Dari hasil interogasi, Edo mengaku memperoleh sabu dari seseorang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang Bedagai. Namun, saat dilakukan pengembangan, orang yang dimaksud Edo telah melarikan diri.
Baca: Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Tebing Tinggi, Pelaku Diringkus dari Hotel Safari
Selanjutnya, tersangka Edo bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Edo dikenakan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.