KABANJAHE, BENTENGTIMES.com– Dalam rentang waktu satu bulan terakhir, Polres Tanah Karo telah mengungkap 19 kasus narkoba dengan 22 orang tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 85,74 gram dan ganja siap edar sebanyak 3.067,63 gram.
“Selama September 2020, kita telah mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan 22 orang tersangka,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendry DB Tobing, KBO Ipda Hendrik Tarigan, Kanit I Ipda C Sipahutar, dan Kanit II Ipda C Tarigan, dalam press release yang digelar di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (8/10/2020).
Yustinus mengungkapkan, dari seluruh kasus ada satu kasus yang dianggap menonjol. Beberapa waktu lalu, Sat Resnarkoba berhasil melakukan pengungkapan adanya ladang ganja.
Dari ladang ganja itu, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 246 batang.
“Ketinggiannya antara 52 cm sampai dua meter,” sebut Yustinus.
Baca: Hasil Pengembangan, Ditemukan Ladang Ganja Siap Panen di Desa Beganding Karo
Selain sabu dan ganja, dalam press release itu juga terlihat barang bukti berupa alat hisap sabu dan timbangan. Dari situ, kata Yustinus, menunjukkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan mulai dari pemakai sampai dengan pengedar.
“Dan, kita akan terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, melihat banyaknya barang bukti yang berhasil diungkap, tentu menjadi salah satu peringatan jika peredaran narkotika dari luar daerah masih marak.
Baca: Melawan, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Tanah Karo Ditembak
Dalam kesempatan itu, Yustinus berharap kerja sama semua pihak untuk memberantas narkoba di Tanah Karo. Terhadap masyarakat, Yustinus berpesan agar tidak usah takut memberitahukan jika mengetahui adanya praktik peredaran narkoba di sekitarnya.
“Jangan khawatir, identitas pelapor pasti kami rahasiakan untuk menjaga keamanan diri dan keluarganya,” tandas Yustinus.