SERGAI, BENTENGTIMES.com– Pelarian Sanjani Gunawan alias Panjol (28) dan Fandi Hardianto (24) akhirnya kandas. Duo maling ini diringkus Tim Scorpion Sat Reskrim Polres Sergai dari Dusun III, Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, penangkapan terhadap duo maling ini atas laporan pengaduan korban atas nama Rubiah, warga Desa Lumban Dolok Haumabange, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa. Dalam pengaduannya, wanita berusia 23 tahun ini mengaku telah menjadi korban pencurian saat berada di SPBU Rampah Kiri, pada Kamis 24 September 2020, sekira pukul 07.50 WIB.
Pagi itu, Rubiah sedang memarkirkan mobilnya di SPBU Rampah Kiri. Kemudian, dia beristirahat sejenak sampai akhirnya tertidur.
Melihat ada peluang, muncul niat jahat Sanjani dan Fandi. Duo maling ini kemudian mendekati mobil korban. Saat dicek ternyata pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci, mereka pun segera melancarkan aksinya.
Handphone merk Oppo warna putih milik korban yang diletakkan di samping persneling mobil, diembat. Termasuk sarung ponsel yang di dalamnya terselip kartu ATM BRI, juga ikut dibawa kabur oleh pelaku.
Tetapi, aksi dua maling ini dipergoki korban. Sebab saat salahseorang pelaku beraksi, korban tiba-tiba terjaga dari tidurnya.
Saat itu, Rubiah berteriak maling sekencang-kencangnya. Tapi apa daya, tidak seorang pun warga di sekitar lokasi datang membantunya.
Baca: Pencurian Mobil Siang Bolong Bikin Heboh Berastagi, Korban Ditendang, Dijambak
Sementara, duo pelaku melenggang berhambus dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna biru tanpa plat.
Dengan rasa kesal campur aduk, Rubiah kemudian mendatangi Mapolres Sergai dan melaporkan kasus pencurian yang dia alami.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Scorpions Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Berselang lima hari kemudian, Senin (28/9/2020), malam sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik I Iptu I Made Dwi Krisnanda berhasil meringkus kedua pelaku.
“Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata.
Baca: Dijaga 24 Jam, Rumah Dinas Jaksa di Tebingtinggi Disatroni Maling
Atas perbuatannya, Sanjani Gunawan alias Panjol dan Fandi Hardianto dijerat Pasal 362 KUHPidana atas kasus pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Scoopy warna biru tanpa plat, dan 1 buah kartu ATM BRI.