TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Sepak terjang David Jon Frengki alias David (32) dan Saddam alias Edo (29) dalam dunia hitam narkoba, kandas sudah. Dua sekawan ini ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (25/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut keterangan diperoleh, penangkapan kedua pelaku narkoba ini tidak terlepas dari informasi masyarakat. Sehingga, aksi keduanya berhasil digagalkan kepolisian setempat.
Mereka ditangkap saat melintas dari kawasan Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Saat penangkapan itu, sama sekali tidak ada perlawanan. Begitu polisi menemukan barang bukti narkoba, David dan Edo langsung menyerah. Keduanya juga mengakui jika sabu seberat 10,32 gram tersebut benar miliknya.
Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang berinisial N. Selanjutnya, petugas menggelandang kedua pengedar narkotika itu ke Mapolres Tanjungbalai.
Baca: Bandit Narkoba Sindikat Kabanjahe-Berastagi Diringkus, 11 Gram Sabu Disita
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, membenarkan penangkapan keduanya. Atas kepemilikan narkoba itu, David, warga Jalan Logam, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Edo, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah dimintai keterangan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Panjaitan.
Baca: Polisi Diteriaki Pencuri, 19 Kg Sabu Ditinggal, Dua Bandit Narkoba Kabur
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 10,32 gram sabu, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat, 2 buah handphone merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp22 ribu.