Hakimnya Terpapar Covid-19, Agenda Sidang di PN Siantar ‘Libur’ Seminggu

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Rahmad Hasibuan, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Siantar, belum lama ini.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Salahseorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar positif terpapar coronavirus disease (covid-19). Saat ini, yang bersangkutan menjalani perawatan dan diisolasi di salahsatu rumah sakit Kota Medan.

Untuk menghindari penyebaran virus, agenda sidang ditiadakan di Pengadilan Negeri Siantar, selama seminggu, terhitung mulai tanggal Selasa (22/9/2020).

Hakim Hendrik yang bertugas di PN Siantar mengungkapkan, awalnya Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar, melakukan rapid test terhadap pegawai di lingkup di Pengadilan Negeri Siantar, pada Jumat (18/9/2020) lalu. Seluruh pegawai, mulai tenaga honorer sampai dengan para hakim ikut rapid test.

Rapid test itu bertujuan untuk mendeteksi penyebaran virus corona. Hasilnya, satu orang hakim positif terpapar virus corona. Adalah hakim Rahmad Hasibuan.

“Iya benar, pak Rahmad positif terpapar virus corona dan sudah dikarantina di rumah sakit Medan, ” ujar Hakim Hendrik, kepada BENTENG SIANTAR (BENTENG TIMES GRUP), via telepon selularnya, Selasa (22/9/2020) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

BacaDua Orang Aparat Penegak Hukum di Karo OTG Positif Corona Dirujuk ke Medan

BacaSatu Orang ASN Yanma Polda Sumut Positif Covid-19

Di tempat terpisah, jaksa dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Siantar Ana Lusiana menuturkan sudah mendapat informasi mengenai Hakim Rahmad Hasibuan yang dinyatakan positif terpapar virus corona.

“Saya dari teman, hasil rapid test pak Rahmad positif,” pungkasnya.

Share this: