Tiga Tahun DPO, Terpidana Korupsi Alkes Parlaungan Hutagalung Ditangkap
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 22 Sep 2020 - 01:38 WIB
- dibaca 197 kali
KARO, BENTENGTIMES.com– Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo bersama jaksa eksekutor menangkap Parlaungan Hutagalung, terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe.
Parlaungan Hutagalung ditangkap di Komplek Griya Riatur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Sabtu (19/9/2020) malam, di Medan.
“Tim sudah melacak keberadaan Parlaungan Hutagalung di sejumlah wilayah, selama dua pekan. Akhirnya, ditangkap di Komplek Griya Riatur, Medan,” ujar Kajari Karo Denny Achmad, kepada wartawan melalui telepon selularnya, Minggu (20/9/2020).
Setelah ditangkap, Parlaungan Hutagalung dijebloskan ke Lapas Klas I Tanjung Gusta -Medan pada malam harinya sekira pukul 23.30 WIB. Tetapi sebelumnya, Kasi Intel Ifan Lubis dan Kasi Pidsus Andriani Sitohang beserta tim, terlebih dahulu membawa Parlaungan Hutagalung, ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk menjalani rapid test.
Denny menjelaskan, kasus yang menjerat terpidana Parlaungan Hutagalung, berawal saat RSUD Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp1.414.100.000 pada 2008 lalu. Ternyata, dalam pelaksanaannya terdapat kerugian negara sebesar Rp519.092.522.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Parlaungan Hutagalung lolos dari jerat hukum. Lalu, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Baca: Kejari Karo Geledah Kantor BPKAD Terkait Korupsi TPA Dokan Kecamatan Merek
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 14 Maret 2012, juga menguatkan vonis PN Kabanjahe. Lagi-lagi jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2410 K/Pid.Sus/2015, Parlaungan Hutagalung dinyatalan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Kabanjahe, dengan kerugian negara sebesar Rp519.092.522.
Baca: Dugaan Korupsi Rehab GOR Asber Nasution Tebing Tinggi, 12 Orang Diperiksa
Atas kesalahannya, Parlaungan Hutagalung divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan pidana kurungan. Serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522, subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, Parlaungan Hutagalung sempat menjalani penahanan. Tetapi dalam proses hukum lanjutan, statusnya diganti menjadi tahanan kota menunggu putusan inkracht. Tapi setelah kasusnya putus, Parlaungan Hutagalung tidak segera menyerahkan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 2017.