ROHIL, BENTENGTIMES.com– Pelarian Sugiarto alias Jek, warga Huta I, Nagori Dipar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kandas sudah. Dia ditangkap petugas kepolisian.
Pria 37 tahun itu diketahui telah meninggalkan kampung halaman setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Syaiful (41), warga Huta III, Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pencurian itu dilakukan Sugiarto pada Minggu (13/9/2020), subuh. Sugiarto mencuri sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi BK 5557 TBL milik Syaiful dari dalam rumahnya.
Syaiful sendiri langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dan akhirnya diketahui bahwa Sugiarto adalah pelakunya.
Baca: Kisah Radiapoh Sinaga, Bekas Karyawan DL Sitorus, Sukses di Bisnis Properti
Polisi juga mendapat kabar jika Sugiarto berada di Provinsi Riau. Lalu pada Kamis (17/9/2020) sekira pukul 09.30 WIB, polisi menangkap Sugiarto dari Simpang Bambu Kuning, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Tak hanya meringkus Sugiarto, polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor yang dicuri itu dari tangannya. Tak ada perlawanan dari Sugiarto saat polisi menangkapnya.
Baca: Curi Sepeda Motor di Pajak Kabanjahe, Residivis Curanmor Ditembak
Kapolsek Bangun AKP Lambok Gultom membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut. Lambok mengatakan, Sugiarto dan barang bukti sudah dibawa dari Riau ke markasnya.
“Pelaku (Sugiarto) juga masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Lambok.