KARO, BENTENGTIMES.com– Polres Tanah Karo berhasil menemukan ladang ganja siap panen di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Karo, Selasa (15/9/2020). Dalam pengungkapan ini, petugas telah menyita sebanyak 246 batang pohon ganja, dengan tinggi rata-rata mulai dari 52 cm sampai 274 cm.
Selain 246 batang pohon ganja, petugas juga menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja kering dibalut kertas koran, dengan berat kotor 400 gram.
Keterangan diperoleh BENTENG TIMES, penemuan ladang ganja ini berawal dari tertangkapnya Johan S Tampubolon (53), pada Senin 14 September 2020, sore sekira pukul 16.00 WIB.
Dari tersangka yang bermukim di Jalan Kotacane, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik asoy warna merah berisi ganja kering dibalut satu lembar kertas warna coklat dan 1 bungkus kertas tembakau merk parikesit.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam sebagai barang bukti. Sementara, ganja kering milik Johan S Tampubolon ini setelah ditimbang memiliki berat kotor 140 gram.
Selanjutnya, Johan Tampubolon diinterogasi dari mana dia mendapatkan barang haram itu. Lewat Johan, kemudian diketahui jika ganja kering seberat 140 gram itu didapat dari seorang laki-laki bernama Limawan Sitepu.
Baca: Sertijab Perwira Polres Karo: Sastrawan di Batubara, Rasmaju ke Polda Sumut
Atas pengakuan Johan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing melakukan pengembangan dan mengamankan Limawan Sitepu (41), dari kediamannya di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Selasa (15/9/2020), dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Limawan pun didesak memberitahu dari mana dia mendapatkan ganja-ganja tersebut. Atas desakan polisi, Limawan pun akhirnya menunjukkan lokasi ladang ganja miliknya di perladangan Melas, perbatasan antara Desa Cimbang dan Ujung Payung, Kecamatan Payung.
“Kita baru saja tiba dari lokasi dan mengamankan ladang ganja yang siap panen,” kata Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono, kepada BENTENG TIMES.
Yustinus menuturkan, dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Tergoda Permintaan Pembeli, Petani Tomat di Karo Terjerat Hukum Karena Ganja
Keduanya adalah Limawan Sitepu (41), petani asal Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, dan Johan S Tampubolon, warga Jalan Kotacane, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Karo, dan akan diproses lebih lanjut,” pungkas Yustinus.