Sabu 6.029,96 Gram dan Ekstasi 43 Butir Dibuang ke Septik Tank, 10 Orang Tersangka
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 12 Sep 2020 - 22:23 WIB
- dibaca 1.586 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Sebanyak 6.029,96 gram narkotika jenis sabu dan 43 butir pil ekstasi dengan berat 15,63 gram dilarutkan ke dalam air mendidih. Setelah itu, dibuang dalam septik tank kamar mandi Polres Tanjungbalai.
Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, di halaman Mapolres Tanjungbalai, Jumat (11/9/2020).
Putu menjelaskan, seluruh barang bukti narkoba tersebut berasal dari 9 berkas perkara dengan 10 orang tersangka. Ke-9 berkas perkara tersebut, yakni atas nama tersangka Wisnu Wardana Nasution alias Nu, tanggal 16 Juni 2020, dengan barang bukti sabu sebanyak 4,94 gram.
Kedua, atas nama tersangka Yusnirwin alias Ewin, tertanggal 23 Juni 2020, dengan barang bukti sabu sebanyak 101,88 gram. Ketiga, atas nama tersangka Lambok Nababan alias pak Lam, tertanggal 30 Juni 2020, dengan barang bukti sabu sebanyak 13,59 gram.
Keempat, atas nama tersangka Saparuddin Tanjung alias Sapar, tanggal 4 Juli 2020, dengan barang bukti sabu sebanyak 54,75 gram. Kelima, atas nama tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul, tanggal 21 Agustus 2020, dengan barang bukti sabu sebanyak 15,1 gram.
Keenam, atas nama tersangka Syahril Ritonga alias Adek, tanggal 25 Agustus 2020, dengan barang bukti sabu sebanyak 5.810,28 gram. Ketujuh, atas nama tersangka Zulham Efendi Mangunsong alias Zul, Zulkarnaen alias Korak, dan Amrin Siregar alias Tumbin, tanggal 13 Juni 2020, dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6 butir.
Kemudian, kedelapan, atas nama tersangka Suhardi alias Adi, tanggal 10 Aguatus 2020, dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 37 butir (12,88 gram), dan kesembilan, tanpa tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 29,42 gram.
Baca: Serang Petugas, Dua Pemilik Sabu Ditembak
Dia mengatakan, pengungkapan perkara narkotika ini adalah bukti keseriusan Polri, khususnya Polres Tanjungbalai dalam membasmi dan mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Tanjungbalai.
Putu juga sangat berharap, dukungan dan kerjasama semua lapisan masyarakat agar Kota Tanjungbalai ini bebas dari bahaya narkotika.
“Sekecil apapun informasi yang diberikan kepada kami tentang narkotika, pasti kami tindak lanjuti,” tegas Putu.
Asisten I Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung mengapresiasi kinerja Polres Tanjungbalai dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Tanjungbalai. Dia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba merupakan bagian penting dalam menyelamatkan masa depan anak bangsa.
H Zainal Arifin, tokoh masyarakat Kota Tanjungbalai berharap, Polres Tanjungbalai dan jajarannya terus meningkatkan kinerja agar tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Tanjungbalai.
Baca: Pada Pemusnahan Narkoba, Kapolres Ancam Tembak pada Pelaku
Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba, mewakili Kepala Labfor Cabang Sumatera Utara Ipda Hafiz, mewakili DPRD Tanjungbalai Daman Sirait, mewakili Kejari Tanjungbalai Irfan Manalu, mewakili BNNK Tanjungbalai J Rajamin Paulus Sinabang.
Juga hadir KPLP Lapas Klas II Kota Tanjungbalai Monang Saragih, mewakili Ketua Pengadilan Negeri, tokoh masyarakat, para Kasat dan Perwira Polres Tanjungbalai serta undangan lainnya.