SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar terhadap terdakwa narkoba Ricco Dyanto Silaban separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Siantar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (8/9/2020) lalu, majelis hakim yang diketuai Moh Iqbal menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dipotong masa tahanan terhadap Ricco Dyanto Silaban.
Sementara, Robert O Damanik, jaksa penuntut umum dari Kejari Siantar, menuntut terdakwa Ricco Dyanto Silaban, dengan hukuman 4 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Terancam 5 Tahun Penjara, Residivis Kasus Pencurian Dituntut Bayar Denda Rp1 Miliar
Majelis Hakim Ketua Moh Iqbal, dan dua hakim anggota Irma Nasution dan Christin Siagian mengatakan, bahwa hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, hal yang meringankan Ricco berjanji untuk tidak mengulangi dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan itu, terdakwa Ricco Dyanto Silaban menerima hukuman atas dirinya.
“Saya terima hukumannya, yang mulia, ” kata Ricco, didampingi Penasehat Hukumnya Keysia Tobing, dari Posbakum PN Siantar.
Untuk diketahui, Ricco Silaban diringkus personel Sat Reskoba Polres Siantar dari Jalan Vihara, Gang Bunga, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis 2 April 2020, siang pukul 11.30 WIB.
Baca: Perjalanan Karir Politik Eliakim Simanjuntak, dari Staf Khusus jadi Ketua DPRD Siantar
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral, 1 buah pipet, 1 buah mancis yang di ujungnya ada jarum sumbu. Selain itu, 1 buah pipa kaca bekas bakar narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram turut diamankan.