Benteng Times

Terancam 5 Tahun Bui, Residivis Pencurian Dituntut Bayar Denda Rp1 Miliar

Terdakwa pengedar sabu M Fadly Lubis, saat menjalani sidang tuntutan lewat video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (8/9/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Muhammad Fadly Lubis alias Fadil tampak lesu saat menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (8/9/2020) lalu. Dalam sidang yang digelar lewat video teleconference, residivis kasus pencurian ini lebih banyak menunduk.

Dia kelihatan sangat menyesali perbuatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu. Apalagi setelah mendengarkan tuntutan jaksa, atas perbuatannya dia dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp1 miliar. Kalau denda tidak dibayar, maka Fadil harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan.

Juliyanti Safitri Siregar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar mengatakan, terdakwa Muhammad Fadly Lubis alias Fadil terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Rahmad Hasibuan, selaku majelis hakim ketua mempersilahkan terdakwa memberikan tanggapannya.

Dalam kesempatan itu, Fadil bermohon agar diberikan keringanan hukuman.

“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya menyesal,” kata terdakwa yang pernah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencurian ini.

Penasehat Hukum terdakwa dari (Posbakum) PN Siantar Keysita Tobing, mengatakan, kliennya Muhammad Fadly Lubis alias Fadil telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

BacaJalani Sidang Perdana Perkara Judi, Mantan Ketua DPRD Siantar Tampil Pakai Masker

Setelah mendengar tanggapan terdakwa, Majelis Hakim Ketua Rahmad Hasibuan, didampingi dua Hakim Anggota masing-masing M Iqbal dan Christin Siagian menutup sidang. Rahmad menyampaikan, sidang selanjutnya digelar Selasa 15 September 2020, dengan agenda sidang putusan.

Sekadar diketahui, terdakwa Muhammad Fadly Lubis diringkus personel Sat Reskoba Polres Siantar dari Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, tepatnya di belakang Bakordik RSUD dr Djasamen Saragih, Kamis 2 April 2020, siang sekira pukul 11.30 WIB.

BacaJelang Sidang di PTUN, Dosen USU Mendadak Meninggal Dunia

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok sempurna, 30 buah plastik klip kosong, 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,60 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk Nokia, 1 buah dompet, dan 1 buah dompet warna putih berisi 1 buah timbangan.

Exit mobile version