SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Seorang warga pengidap paru-paru meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, Senin (31/8/2020) malam.
Esok harinya, pasien bernama Jhonni Sibarani (tutup usia 62 tahun) dikuburkan di pemakaman Mr X Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan. Proses pemakaman dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Djasamen Saragih dr Ronald Saragih, menuturkan, dokter sudah melakukan rontgen terhadap almarhum Jhonni Sibarani.
Dari rontgen itu diketahui jika pasien yang beralamat di Jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, tersebut dinyatakan probable suspek covid-19.
“Kita tidak bilang covid. Tapi, probable. Dan, probable itu pelaksanaannya seperti itu,” terang dr Ronald, sekaligus menjelaskan alasan tim medis melakukan pemakaman terhadap jenazah alm Jhonni Sibarani sesuai dengan protokol Covid-19.
Dia menjelaskan, sekarang, pegangan mereka dalam menentukan prosedur pemakaman, bukan lagi berdasarkan swab test ataupun rapid test.
Kemudian mengenai lokasi penguburan di pemakaman Mr X, lanjut dr Ronald, hal itu dilakukan karena pihak keluarga tidak bisa menyediakan lokasi pemakaman di Siantar.
Sementara, soal rencana keluarga melakukan pemakaman di Laguboti, Kabupaten Toba, sambung dr Ronald, juga tidak bisa dilakukan. Sebab, dari koordinasi yang mereka lakukan, Tim Gugus Kabupaten Toba juga tidak bisa menerima.
Baca: Warga Protes, Desanya Dijadikan Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Tanpa Pemberitahuan
Sedangkan, penguburan harus segera dilakukan. Sehingga, tim medis melakukan pengebumian di pemakaman Mr X.
“Saya dengar, di Laguboti juga tidak bisa menerima. Kan kita juga koordinasi dengan gugus tugas di sana. Ini juga kan harus segera dikebumikan,” ujarnya.
Tim Medis Bergeming, Meski Istri Almarhum Bersujud
Sementara itu, pihak keluarga almarhum Jhonni Sibarani tidak terima. Mereka memprotes tindakan Tim Medis RSUD dr Djasamen Saragih, yang telah memakamkan jenazah almarhum Jhonni Sibarani di pemakaman Mr X Siantar.
Istri almarhum Jhonni Sibarani, Boru Samosir mengungkapkan jika suaminya sama sekali belum pernah di-rapid test maupun swab test.
“Belum ada rapid test. Swab pun belum. Masa langsung dibilang covid-19?” protes Boru Samosir.
Dia juga membeberkan bahwa selama berada di rumah sakit dr Djasamen Saragih, tidak banyak penanganan medis terhadap suaminya. Justru, almarhum suaminya semakin merasa sesak begitu tiba di ruangan rawat inap.
“Di dalam kamar, tidak ada kipas, AC juga tidak ada. Suamiku makin sesak,” katanya.
Baca: WHO: Obat Ini Mampu Selamatkan Nyawa Pasien Terinfeksi Covid-19 yang Kritis
Kemudian soal lokasi pengebumian, Boru Samosir menuturkan, keluarga telah memohon kepada petugas medis agar pemakaman almarhum suaminya dilakukan di kampung halaman di Laguboti, Kabupaten Toba, atau dimakamkan di TPU Kampung Kristen Kota Siantar. Tapi, petugas medis bergeming.
“Saya sampai bersujud di kaki mereka. Saya bilang, saya bayar. Mereka tidak mau,” ujarnya sedih.
Sudah Lama Idap Penyakit Paru-paru
Masih dengan istri almarhum Jhonny Sibarani, Boru Samosir. Dia mengungkapan, almarhum memang sudah lama mengidap penyakit paru-paru. Bahkan, telah berulang kali berobat hingga ke rumah sakit di Penang, Malaysia.
Namun beberapa hari belakangan, sambung Boru Samosir, penyakit almarhum kambuh dan sempat dirawat di RS Vita Insani Kota Pematang Siantar, selama dua hari.
“Setelah dirawat di Vita Insani, sempat pulang ke rumah,” ucap Boru Samosir.
Kemudian Senin (31/8/2020), sore sekira pukul 18.00 WIB, penyakit almarhum kembali kambuh. Keluarga pun membawanya ke RSUD dr Djasamen Saragih. Tapi takdir berkata lain, hanya satu jam berada di rumah sakit, suaminya meninggal dunia.
Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto telah memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK), Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, istilah baru kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Baca: Kasus Covid-19 di Gunungsitoli Naik Drastis, 21 Orang Positif
Sementara, beberapa istilah lain mengalami perubahan, di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi kasus suspek, kasus konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan kontak erat.