Pengidap Penyakit Paru di Siantar Dimakamkan Standar Covid-19, Keluarga Tak Terima
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 1 Sep 2020 - 22:11 WIB
- dibaca 990 kali
SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Seorang warga pengidap paru-paru meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, Senin (31/8/2020) malam.
Esok harinya, pasien bernama Jhonni Sibarani (tutup usia 62 tahun) dikuburkan di pemakaman Mr X Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan. Proses pemakaman dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Djasamen Saragih dr Ronald Saragih, menuturkan, dokter sudah melakukan rontgen terhadap almarhum Jhonni Sibarani.
Dari rontgen itu diketahui jika pasien yang beralamat di Jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, tersebut dinyatakan probable suspek covid-19.
“Kita tidak bilang covid. Tapi, probable. Dan, probable itu pelaksanaannya seperti itu,” terang dr Ronald, sekaligus menjelaskan alasan tim medis melakukan pemakaman terhadap jenazah alm Jhonni Sibarani sesuai dengan protokol Covid-19.
Dia menjelaskan, sekarang, pegangan mereka dalam menentukan prosedur pemakaman, bukan lagi berdasarkan swab test ataupun rapid test.
Kemudian mengenai lokasi penguburan di pemakaman Mr X, lanjut dr Ronald, hal itu dilakukan karena pihak keluarga tidak bisa menyediakan lokasi pemakaman di Siantar.
Sementara, soal rencana keluarga melakukan pemakaman di Laguboti, Kabupaten Toba, sambung dr Ronald, juga tidak bisa dilakukan. Sebab, dari koordinasi yang mereka lakukan, Tim Gugus Kabupaten Toba juga tidak bisa menerima.
Baca: Warga Protes, Desanya Dijadikan Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Tanpa Pemberitahuan
Sedangkan, penguburan harus segera dilakukan. Sehingga, tim medis melakukan pengebumian di pemakaman Mr X.
“Saya dengar, di Laguboti juga tidak bisa menerima. Kan kita juga koordinasi dengan gugus tugas di sana. Ini juga kan harus segera dikebumikan,” ujarnya.