Benteng Times

Jalani Sidang Perdana Perkara Judi, Mantan Ketua DPRD Siantar Tampil Pakai Masker

Mantan Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak, Rudolf Hutabarat (mantan Anggota Dewan Siantar) dan dua rekannya menjalani sidang perdana kasus perjudian lewat teleconference di PN Siantar, Rabu (26/8/2020). 

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Setelah tiga bulan lebih dibelit kasus perjudian, mantan Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak akhirnya muncul di persidangan. Eliakim hadir di persidangan PN Siantar, Rabu (26/8/2020) siang, bersama Rudolf Hutabarat juga mantan Anggota DPRD Siantar, dan dua terdakwa lainnya Arifin Sihombing alias Lever dan Lamhot Nababan.

Meski sidangnya digelar lewat teleconference, Eliakim, Rudolf dan dua rekannya sesama terdakwa lainnya hadir mengenakan masker.

Siang itu sekira pukul 13.30 WIB, Eliakim, Rudolf dan dua rekannya menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Christianto Situmorang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar.

Menurut JPU Christianto Situmorang, keempat terdakwa telah melakukan praktik perjudian jenis Sydney dengan cara bersama-sama. Atas perbuatannya, Christianto menjerat keempat terdakwa sesuai Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengar dakwaan jaksa, Majelis Hakim Ketua Danar Dono, dengan dua hakim anggota Simon Sitorus dan Hendrik, mengetuk palu pertanda sidang selesai. Sidang selanjutnya digelar Senin 31 Agustus 2020 mendatang, dengan agenda pembuktian.

BacaPakai Celana Pendek, Dua Mantan Anggota Dewan Siantar Digiring ke Kantor Polisi

Untuk diketahui, mantan Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak diringkus personel Sat Reskrim Polres Siantar dari salah satu warung kopi, tak jauh dari kediamannya di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, pada Rabu (6/5/2020) siang. Selain politisi Demokrat itu, polisi juga meringkus Lamhot Nababan dan Arifin Sihombing dari lokasi yang sama.

BacaResmi Tersangka Kasus Togel, Dua Mantan Anggota Dewan Siantar Ditahan

Masih di hari yang sama, petugas juga meringkus Rudolf Hutabarat, mantan Anggota DPRD Siantar dari kediamannya di Jalan Pattimura.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit HP merk Nokia berisi pesanan angka tebakan nomor Sydney. Kemudian, 1 lembar kertas berisi nomor tebakan Sydney dan uang tunai sebesar Rp38 ribu.

Exit mobile version