Baru Bebas Asimilasi, Residivis Curanmor Kembali Bikin Ulah di Kabanjahe
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 7 Agu 2020 - 18:49 WIB
- dibaca 601 kali
KABANJAHE, BENTENGTIMES.com– Irwan Karokaro kembali bikin ulah. Kesempatan berbaur dalam kehidupan masyarakat setelah menerima asimilasi, dia salahgunakan.
Pengurangan masa kurungan yang dia terima setelah menjalani separuh dari hukuman dan berkelakuan baik selama 6 bulan berturut-turut di penjara menjadi sia-sia. Kini, Irwan Karokaro harus berurusan dengan hukum.
Dia ditangkap Kamis (6/8/2020), sekira pukul 13.00 WIB, karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario BK 5622 SAE di Jalan Samura, Kecamatan Kabanjahe, Karo, tepatnya di samping Alfamart.
Keterangan diperoleh BENTENG TIMES, penangkapan Irwan Karokaro bermula dari laporan pengaduan pemilik sepeda motor Honda Vario, dengan nomor:LP/590/VIII/SU/RES.T.KARO.
Dalam laporan pengaduan itu terungkap, Irwan Karokaro sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu berpura-pura seperti sedang memarkirkan kendaraan di depan rumah korban.
Saat korbannya lengah, Irwan nekat mengambil kunci kontak sepeda motor dari dalam rumah korban kemudian langsung tancap gas membawa kebur Honda Vario warna putih milik korban.
Atas laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kanit IV Aiptu Sejahtra Sinulingga melakukan penyelidikan. Singkat cerita, petugas memergoki Irwan mengendarai sepeda motor curian saat melintas dari Simpang Jalan Samura, tepatnya di samping Masjid Agung, Kabanjahe, sekira pukul 13.00 WIB.
Melihat target, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menyergap pelaku. Namun upaya penangkapan tidak berjalan mulus.
Baca: Si Ucok Pelaku Curanmor di Pasar Baru Kabanjahe Ditembak
Petugas harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas tepat di kaki pelaku. Tindakan tegas itu dilakukan karena Irwan Karokaro berusaha melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Dengan kondisi kaki terluka akibat terjangan peluru tajam petugas, Irwan Karokaro kemudian dibawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapat penanganan medis.
Setelah itu, Irwan Karokaro digelandang ke Mapolres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca: ‘Petik’ Sepedamotor di Barusjahe Karo, Kabur ke Tanjungbalai
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan menegaskan, atas perkara pencurian sepeda motor tersebut, Irwan Karokaro akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.